Minggu, 25 Januari 2026

Pemkab Morowali Optimis RDTR Kawasan Lafeu Segera Disahkan

Pemkab Morowali Optimis RDTR Kawasan Lafeu Segera Disahkan
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, saat menghadiri Rakor Lintas Sektor terkait pembahasan substansi RDTR yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025). Foto: IKP

Jakarta, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten Morowali menyatakan komitmen dan optimistis terhadap percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lafeu dan sekitarnya. Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Lintas Sektor) terkait pembahasan substansi RDTR yang digelar di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Rakor yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini merupakan tindak lanjut atas Surat Bupati Morowali Nomor 100.3.2/343/DPUPRD/II/2025 tertanggal 12 Februari 2025, mengenai permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati Morowali tentang RDTR Kawasan Lafeu.

Wakil Bupati Iriane hadir bersama jajaran Pemerintah Daerah Morowali, termasuk Sekretaris Daerah Yusman Mahbub, Wakil Ketua I DPRD Ihwan Moh. Thaiyeb, Kepala Dinas PUPR Alkaf, Kepala Dinas PTSP Nukrah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Elyta Gawi, Kabag Hukum Bachdin Baid, serta perwakilan dari Bappelitbangda, Camat Bungku Pesisir, dan sejumlah OPD teknis terkait.

Selain Morowali, Rakor juga diikuti oleh Kabupaten Tana Tumbu dan Kabupaten Tolitoli, yang turut memaparkan rencana tata ruang wilayah masing-masing. Kegiatan diselenggarakan secara hybrid (luring dan daring) dan dibuka langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.

Dalam sambutannya, Iriane Iliyas menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat merespons positif usulan RDTR Kawasan Lafeu. Ia menyebut kawasan ini sangat strategis sebagai wilayah pesisir yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi, termasuk keberadaan sejumlah perusahaan.

“Alhamdulillah, Pak Dirjen merespon positif. Insya Allah, RDTR Kawasan Lafeu yang mencakup Kecamatan Bungku Pesisir akan segera dibahas dan ditetapkan. Ini menjadi semangat baru untuk pembangunan terarah dan berkelanjutan di wilayah tersebut,” ujarnya.

  Minum Racun Rumput, Ibu Paruh Baya Ini Dibopong Menuju Jalan Desa di Morowali

Sementara itu, Sekda Morowali, Yusman Mahbub, menekankan pentingnya RDTR sebagai dasar hukum dan teknis dalam mendukung pelayanan publik, perizinan investasi, serta pembangunan yang berwawasan lingkungan. “Kita butuh penataan ruang yang kuat dan adaptif, agar pembangunan tidak semrawut dan tetap memperhatikan aspek lingkungan serta sosial masyarakat,” jelasnya.

Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam arahannya menegaskan pentingnya pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen sebagai salah satu syarat utama pengesahan RDTR. “Ruang terbuka hijau bukan hanya syarat teknis, tapi bagian dari tanggung jawab bersama untuk keberlanjutan. Kami harap ini menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Pemkab Morowali menargetkan penetapan RDTR Kawasan Lafeu dapat segera terwujud guna mempercepat masuknya investasi, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir selatan Morowali. (Ghaff/Teraskabar/IKP)