Kolonodale, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) terapkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Morowali Utara Nomor: 100.3.4.2/773/ORG/XII/2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada perangkat daerah/unit kerja.
Kebijakan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dalam rangka menjaga efektivitas dan efisiensi kinerja ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Mulai 29 Desember, Pemkab Morut Terapkan Skema Kerja Fleksibel
Dalam surat edaran tersebut mencantumkan, bahwa ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Morowali Utara memperoleh kebijakan fleksibilitas untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari rumah dan/atau lokasi lain pada 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026. Meski demikian, ASN yang memiliki pekerjaan mendesak tetap dapat bekerja dari kantor dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.
Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi., MARS, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud untuk mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat, melainkan sebagai langkah strategis menjaga kinerja pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Pelaksanaan tugas secara fleksibel ini kami terapkan agar ASN tetap produktif, sekaligus dapat menyesuaikan dengan situasi libur Natal dan Tahun Baru. Namun yang terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu sedikit pun,” tegas Bupati Delis.
Skema Kerja Fleksibel Kecuali Pelayan Publik
Lebih lanjut, Bupati Delis menekankan bahwa perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga layanan kebersihan dan lalu lintas, Pemkab Morut terapkan skema kerja fleksibel namun tetap wajib mengatur jadwal kerja secara ketat agar layanan kepada masyarakat berjalan maksimal.
“Kami meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk mengatur pembagian tugas secara proporsional dan bertanggung jawab. Kehadiran negara harus tetap berdampak ke masyarakat, khususnya pada layanan-layanan yang bersifat vital dan mendesak,” ujarnya.
Selain itu, setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan pengawasan dan pemantauan kinerja ASN selama penerapan kerja fleksibel, memastikan jalur komunikasi tetap terbuka, serta menjamin output pelayanan sesuai standar yang telah ada, baik secara daring maupun luring.
Setelah berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru serta penerapan kerja fleksibel, seluruh ASN akan kembali melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa sesuai ketentuan jam kerja dan pakaian dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tahun 2026.
Penetapan surat edaran ini tertanggal 22 Desember 2025 di Kolonodale dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama periode tersebut. (red/teraskabar)







