Pariimo, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) menyediakan rumah singgah atau rumah tunggu lengkap fasilitas untuk keluarga pasien rujukan ke Rumah Sakit Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, masyarakat Parimo yang ingin berobat atau di rujuk ke Rumah Sakit di Kota Makassar, tidak usah cemas, karena saat ini Pemda Parimo melalui Dinas Kesehatan telah menyediakan rumah tunggu rujukan, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Untuk bapak ibu ada keluarganya yang sakit dan harus dirujuk ke Makassar, kami sudah siapkan rumah singgah di Makkassar,” kata Kadis Kesehatan Parimo Ellen Ludya Nelwan di Parigi, Kamis (9/2/2023).
Baca juga : Inspektorat Segera Periksa 99 Desa di Parimo yang Bermasalah Keuangannya
Tahun ini katanya, Pemkab Parigi Moutong kembali memperpanjang kontrak rumah singgah di Kota Makassar tersebut.
“Rumah singgah itu ada sejak tahun kemarin. Dan tahun ini kontraknya kembali diperpanjang,” ujarnya.
Ellen menjelaskan, rumah yang dijadikan sebagai rumah singgah itu, dikontrak oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang beralamat di Jalan Griya Prima Tonasa A1 Nomor 3 , Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Menurut dia, adanya rumah tunggu rujukan merupakan upaya dan inisiatif dari Bupati Parigi Moutong Samsurizal Tombolotutu.
Baca juga : Dugaan Korupsi di RSM Tolitoli, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil Perhitungan BPK
“Bapak Bupati katakan ke saya bahwa, dia saja ada uang berobat di Makassar siksa, apalagi masyarakat yang kurang mampu dan tidak mempunyai tempat tinggal di Makassar pasti lebih siksa lagi,” katanya.
Karena akan mengeluarkan biaya banyak. Sehingga, dengan adanya rumah singgah tersebut dapat meringankan biaya hidup masyarakat saat mereka berada di Makassar.
Rumah tersebut dilengkapi fasiltas 4 kamar masing-masing 1 pasien 1 kamar. Dan apabila membawa banyak keluarga maka harus tidur di ruang tamu yang telah disediakan.
Selain itu, juga dilengkapi fasilitas AC, kamar mandi, air bersih, listrik, kelengkapan dapur, dan lainnya.
” Masyarakat cukup membayar Rp 200 ribu per keluarga entah membawa keluarga 10 orang bahkan lebih dari itu dibolehkan,” terangnya.
Menurut dia, pungutan Rp 200 ribu itu untuk membayar listrik, air dan sampah. Dan itu lebih murah jika dibandingkan menginap di penginapan Makassar.
“Rata rata tarif kamar hotel di sana (Makassar) Rp 550 ribu perhari. Belum lagi untuk makan dan kebutuhan sehari-hari. Tapi kalau ini warga cukup hanya membawa beras dan kebutuhan dapur lainnya,” ujarnya. (Diskominfo)






