Sabtu, 24 Januari 2026

Pemkab Parimo Sosialisasikan Perbup Tentang Sistem Kerja dan Pakaian Dinas ASN

Pemkab Parimo Sosialisasikan Perbup Tentang Sistem Kerja dan Pakaian Dinas ASN
Asisten III Yusnareni mewakili Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase pada sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Kamis (13/11/2025), di aula kantor bupati. Foto: Kominfo

Parigi Moutong, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) sosialisasikan dua Peraturan Bupati (Perbup), Kamis (13/11/2025), bertempat di aula lantai II kantor bupati.

Sosialisasi tentang Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Kabupaten Parimo, Yusnaeni, mewakili Bupati H. Erwin Burase.

Dalam sambutanya, Asisten III Yusnareni, mengatakan pelaksanaan sosialisasi dua Perbup ini merupakan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan peningkatan kualitas kinerja aparatur sipil negara di Kabupaten Parimo.

Ia mengatakan sistem kerja yang diatur oleh Peraturan Bupati merupakan langkah adiktif pemerintah daerah terhadap dinamika pelayanan publik di era modern.

“Kita ingin birokrasi bergerak lebih cepat pada hasil tanpa kehilangan nilai nilai dasar aparatur sipil negara yang menjunjung tinggi integritas, loyalitas dan tanggung jawab sosialisai,” ujarnya.

Ia menekankan, pelaksanaan sosialisasi ini sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif dan efisien. Melalui peraturan bupati ini, untuk memastikan bahwa seluruh aparatur negara di Kabupaten Parigi Moutong memiliki pedoman kerja yang jelas dan seragam baik dalam tata kelola administrasi, kordinasi antarperangkat daerah maupun dalam etika berpakaian yang mencerminkan profesionalisme dan disiplin kerja.

Ia berharap sosialisai ini tidak hanya berhenti pada pemahaman privasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat daya kerja ASN yang lebih produktif, inovatif dan akuntabel.

“Untuk itu mari kita bersama-sama menerapkan peraturan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta daerah yang kita cintai ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Epi Satriani, mengatakan tujuan Pemkab Parimo Sosialisasikan Perbup ini untuk menciptakan pemahaman yang seragam di seluruh ASN, kemudian mendorong budaya kerja menuju birokrasi yang bijak, kolaboratif dan berbasis kerja serta meningkatkan kedisiplinan citra profesional ASN.

  Deklarasi Pasangan BERANI di Buko Bangkep, Warga Rela Berdiri di Luar Tenda

Acara ini dihadiri oleh Kasubbag Tata Laksana dan Budaya Kerja Pemprov Sulawesi Tengah, Amiruddin Latuconsina, pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, camat se-kabupaten Parigi Moutong serta kasubag kepegawaian. (red/teraskabar)