Selasa, 13 Januari 2026

Pemkab Parimo Ubah Masa Kontrak PPPK, Program 100 Hari Kerja Bupati Erwin-Sahid

Pemkab Parimo Ubah Masa Kontrak PPPK, Program 100 Hari Kerja Bupati Erwin-Sahid
Bupati Parimo Erwin Burase dan Wakilnya, Abdul Sahid mengikuti retret di STPD Jatinangor. Foto: Dok

Parimo, Teraskabar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai melaksanakan proses perpanjangan dan perubahan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan menyusul pelaksanaan program kerja 100 hari Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase-Abdul Sahid.

Perubahan masa perjanjian kerja tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025.  Dalam surat yang ditandatangani oleh Aktorismo Kay, S.AP, M.AP., itu menyebutkan bahwamasa kontrak PPPK akan diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Untuk mendukung proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir sejak Juni 2024 hingga Mei 2025, serta dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang dilabeli dengan nama dan unit kerja.

BKPSDM juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi dan jenis jabatan fungsional. Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran.

Khusus untuk pengumpulan berkas fisik, BKPSDM mengatur warna map snelhecter plastik berdasarkan jenis jabatan: merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis. Selain dalam bentuk fisik, seluruh dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (.pdf).

Batas akhir pengumpulan dokumen jatuh pada Senin, 30 Juni 2025, melalui Bidang PIKA BKPSDM. (red/teraskabar)