Poso, Teraskabar.id – Aneh bin ajaib, tapi itulah realita yang terjadi di Kabupaten Poso. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Poso tiga tahun terakhir membantu secara beruntun dengan mengucurkan anggaran untuk membantu institusi vertikal Kejaksaan Negeri Poso yang dilarang oleh aturan melalui auditor negara.
Sementara dari keterangan petinggi Pemkab Poso lainnya, akibat efisiensi anggaran melalui Perpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, dana operasional serta belanja modal Kabupaten Poso terpangkas sebesar 50 persen. Dampaknya, dipastikan berimbas pada kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk penundaan sejumlah usulan belanja modal warga Poso melalui Musrenbang berjenjang.
“Hal ini kami pertanyakan kepada Bupati Poso dan tim anggaran Pemkab Poso, ada apa secara beruntun Kejaksaan Poso dibantu terus. Apakah kebutuhan mendesak masyarakat Poso sudah keseluruhannya tercukupi sehingga anggaran milik masyarakat itu dihibahkan ke intitusi vertikal,” kata Abd. Salam dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng dan Rafiq Samsuddin, S.H., dari Aliansi Anti Korupsi (AKSI) Poso, Selasa (29/7/2025).
Muhaimin Yunus Hadi, Ketua Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai Poso (FPCMD) justru merasa heran terhadap kebijakan Pemkab Poso yang lebih memproritaskan memberi bantuan hibah kepada lembaga vertikal.
“Kami heran bukan sedikit usulan masyarakat Poso yang ditolak akibat efisiensi anggaran. Tapi justru institusi vertikal terus menerus dibantu, apakah program prioritas untuk warga sudah terpenuhi, ini ada apa,” tanya Muhaimin, Selasa (29/7/2025).

Muhaimin justru mempertanyakan motivasi pemberian bantuan hibah itu di tengah banyaknya kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkab Poso. Di antaranya, pinjaman dana dari PT SMI sebesar Rp80 Miliar untuk membiayai pembangunan RSUD Poso, sejumlah kasus temuan BPK RI, serta kasus pengadaan chromebook di Dikbud yang sampai saat ini masih jalan seputar penyelidikan yang awalnya menurut Kejari Poso belum ada indikasi.
Untuk diketahui, pada tahun 2023, Pemkab Poso membantu pembangunan rumah jaksa di Kelurahan Lawanga Tawongan, Kecamatan Poso Kota Utara, bersumber dari APBD sebesar Rp1,3 Miliar.
Selanjutanya pada tahun 2024, Pemkab Poso kembali mengucurkan bantuan hibah dari APBD Poso untuk membangun tempat parkiran di Kejari Poso, pengecetan kantor serta renovasi sarana olahraga di belakang kantor Kejaksaan Negeri Poso dari dinas Pemuda dan olehraga Poso sebesar Rp98 juta.
Kemudian pada tahun anggaran 2025, dari Dinas PUPR bersumber APBD tahun 2025 berupa dua paket proyek, masing- masing paket pembangunan rumah jaga barang bukti sebesar Rp300 juta dan pembangunan pagar rumah jaga barang bukti sebesar Rp350 juta. Lelang kedua paket proyek tersebut melalui pengumunan tender di LPSE Poso tertanggal 25 Juli 2025.

Sekaitan hal tersebut pihak Pemda Poso melalui Bapelitbangda selaku anggota tim anggaran Pemda Poso dimintai keterangannya, Selasa (29/7/2025), termasuk pihak Kejari Poso melalui Kasi intelijen, M. Reza, serta Kapenkum Kejati Sulteng, hingga berita ini masuk dapur redaksi belum memberikan keterangan seputar polemik tersebut.
Secara terpisah, sebelumnya persoalan ini telah dikonfirmasikan kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu. Menurut BPK RI, bantuan APBD ke instansi vertikal tak diperbolehkan alias dilarang. Kecuali untuk bantuan emergensi dan sosial. Itupun tidak dibenarkan pengucurannya berlangsung secara berturut-turut setiap tahun anggaran.
” Bantuan hibah ke instansi vertikal dari APBD boleh untuk keadaan darurat atau emergensi dan tidak boleh setiap tahun anggaran, ” tegas sekretaris BPK- RI Perwakilan Sulteng, Farid kepada audensi awal bulan lalu, termasuk kepada wartawan media ini. (deddy/teraskabar)







