Palu, Teraskabar.id – Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah (KI Sulteng) akan menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informasi Persandian dan Statistik (Kominfosantik) Provinsi Sulteng untuk pergantian antar waktu (PAW) salah satu posisi yang kosong di lembaga tersebut.
Langkah tersebut ditempuh berdasarkan hasil rapat koordinasi dalam rangka persiapan Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulteng periode 2021-2025.
Baca juga: Menghadirkan BPBD Sulteng, Dinas Kominfosantik Fasilitasi Jurnalis Peroleh Informasi Gempa Morowali
Rakor yang berlangsung di ruang kerja Komisi 1 DPRD Provinsi Sulteng, Senin (5/8/2024), dihadiri Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng diwakili Sekretaris Dinas Kominfosantik Aswin Saudo, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulteng Abbas HA Rahim, Wakil Ketua KI Sulteng Jevit Sumampouw, anggota DPRD Provinsi Sulteng, para Komisioner KI Sulteng dan pejabat terkait lainnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Sulteng Sri Lalusu memimpin langsung rakor ini yang membahas pengisian posisi yang ditinggal mangkat oleh Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sulteng, Heny Hasna Ingolo. Almarhumah berpulang keharibaan di RS. Dr. Soetomo, Surabaya, pada 29 Juni 2024, akibat sakit yang dideritanya.
Baca juga: Pemekaran Parimo Jadi Dua DOB Bakal Segera Terwujud
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka memastikan proses dan tahapan PAW Anggota KI Sulteng berjalan sesuai Undang-Undang dirangkaikan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Setelah KI Sulteng menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulteng, akan ditindaklanjuti Gubernur Sulteng dengan menyuruat ke DPRD untuk proses pengusulan nama calon komisioner pengganti berdasarkan hasil seleksi sebelumnya.
Nama calon pengganti akan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sekaligus melantik. (red/teraskabar)