Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengevaluasi penyelesaian rekomendasi Non-Yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di provinsi ini melalui rapat koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi.
Rakor yang dilaksanakan di ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu (8/10/2024) tersebut, dihadiri Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Munafrizal Manan.
Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Fahrudin D. Yambas, S.Sos., M.Si, dalam sambutannya menegaskan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat bukan sekadar menatap masa lalu, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun masa depan yang lebih damai, berkeadilan, dan berkeadaban.
“Sebagaimana kita ketahui, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintahan,” ujar Fahrudin.
Upaya ini, menurutnya, sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif dan humanis, serta menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional di bidang pemajuan HAM. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain: mendorong implementasi kabupaten/kota peduli HAM, memperkuat edukasi dan sosialisasi HAM melalui lembaga pendidikan dan perangkat daerah, serta menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dan masyarakat sipil untuk memastikan nilai-nilai kemanusiaan tumbuh di setiap aspek kehidupan.
“Keberhasilan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan koordinasi lintas lembaga, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Fahrudin menekankan bahwa kegiatan rakor ini merupakan wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, melakukan evaluasi, dan merumuskan langkah-langkah konstruktif bagi keberlanjutan upaya penyelesaian dan pemulihan sosial bagi para korban serta keluarganya.
Sebagai daerah yang terus berkembang, Sulawesi Tengah dihadapkan pada berbagai tantangan dalam menjaga harmoni sosial dan rasa keadilan. Namun demikian, Pemerintah Provinsi optimistis bahwa melalui kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI serta dukungan seluruh pihak, Sulawesi Tengah mampu mewujudkan masyarakat yang damai, inklusif, dan saling menghargai.
Menutup kegiatan, Asisten I Dr. Fahrudin D. Yambas berharap agar hasil rapat koordinasi ini dapat melahirkan rekomendasi yang implementatif dan aplikatif, sehingga mampu mempercepat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat secara bermartabat dan berkeadilan.
“Semoga kegiatan ini memperkokoh semangat kita untuk terus menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah,” tegasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenkumham RI, Munafrizal Manan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Adiman, S.H., M.Si, serta jajaran pejabat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu. (red/teraskabar)