Pemprov Sulteng Menang Gugatan atas Lahan Lapangan Golf Talise

Palu, Teraskabar.id– Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir,menyampaikan terima kasih dan menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam penanganan kasus gugatan masyarakat atas tanah Pemerintah Daerah Provinsi yaitu aset Pemprov Lapangan Golf Talise.
Kajati bertindak sebagai Pengacara Negara untuk membela hak pemerintah atas gugatan perdata masyarakat. Piagam Penghargaan itu diterima Wakil Kajati Firdaus, SH, MH, di ruang kerja Wagub, Kamis, 18 November 2021.
Atas dukungan dan bantuan Kejaksaan Tinggi untuk mendampingi Pemprov sehingga atas putusan Pengadilan yang inckrah yang menyatakan bahwa Tanah Lapangan Golf Talise adalah tanah aset milik pemerintah daerah yang sah dan berkekuatan hukum.
Pada kesempatan itu Wagub didampingi Kepala BPKAD Bahran, Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Irfan, Kabag Aset BPKAD Agung Tambing. Sementara Wakajati didampangi Ferizal, SH.MH (Asdatun) Firdaus M.Zein (kasi TUN) Mutmainnah (kasi perdata) dan Hasman AH (JPN). (biro admpim Pemprov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *