Pemuda Aniaya Mantan Pacar Gegara Diputuskan, Polsek Toili Banggai Mediasi

Polsek Toili Banggai memediasi kasus penganiayaan seorang pria terhadap mantan pacarnya. Foto: Humas Polres Banggai

Banggai, Teraskabar.id – Seorang pemuda berinisial H (21) warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menganiaya mantan kekasihnya, NM (20), warga Desa Tetesulu, Kecamatan Nuhon.

Aksi pemuda aniaya mantan pacar tersebut dipicu sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya.

Kapolsek Toili AKP Raden Hermawan menjelaslan peristiwa pemuda aniaya mantan pacar ini terjadi pada Ahad (6/1/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Kantor Koperasi Desa Sentral Timur, Kecamatan Toili.

Bermula ketika korban pulang bersama temannya dari selesai makan di luar. Saat hendak masuk ke dalam kantor, korban dicegat oleh pelaku.

Di saat itu pelaku langsung menarik hijab korban, menamparnya dibagian pipi sebelah kanan serta memukul bagian perut sebanyak dua kali dengan tangan terkepal serta mencekik dari arah belakang.

“Setelah dipukul, korban berteriak minta tolong. Dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Toili,” kata AKP Raden Hermawan kepada media, Jumat (10/1/2025).

Mendapati laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Toili melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi termasuk korban hingga pelaku.

“Kita undang kedua pihak bersama orang tua masing-masing untuk dipertemukan di Mapolsek pada Kamis (9/1/2025). Akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tutur Raden.

Tanpa paksaan, keduanya sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama, menandatanganinya, dan menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving dan mediasi mengedepankan solusi damai dalam mengatasi konflik interpersonal. (red/teraskabar)

  Dua Lansia di Batui Selatan Banggai Adu Jotos karena Masalah Lahan
Terkait