Tolitoli, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,1 Miliar lebih beserta uang pengganti senilai Rp200 Juta. Dana tersebut hasil penanganan perkara korupsi melalui eksekusi pengembalian kerugian negara.
” Mulai Januari hingga Desember tahun 2024, kami menyelesaikan hasil kinerja melebihi target,.dari dua perkara menjadi tiga perkara,” kata Kajari Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H., pada Hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024), di kantor Kejari Tolitoli.
Sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap dan telah dilakukan eksekusi badan dan uang pengganti kurun waktu tahun 2024 di antaranya, perkara pengadaan kapal tangkap pada tahun 2018, dana penyertaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
” Untuk perkara Alkes akan kita limpahkan Januari tahun depan,” jelas Kajari Tolitoli.
Pada penanganan perkara korupsi yang dilakukan di Kabupaten Tolitoli, pihak Kejari Tolitoli telah merujuk berdasarkan petunjuk dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng yaitu jangan hanya menindak namun juga memperbaiki sistemnya.
” Jadi kami tidak hanya menindak, tetapi juga perbaiki sistemnya, begitu petunjuk dari pihak pimpinan di kejati,”.tukasnya.
Terkait proyek pengerjaan jalan lintas pangi – bambuan silondou sebesar Rp 246 Miliar, tambah Kajari, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT AKAS untuk dimintai klarifikasi soal beberapa hal termasuk menyangkut galian batuan yang dipergunakan dalam pengerjaan jalan tersebut.
” Kita sudah lakukan ekpos apakah ada indikasi atau tidak, kami masih berkordinasi dgn pihak Kejati Sulteng, untuk hasilnya belum bisa dipublis,” tandas Albertinus P Napitupulu.
” Kami masih terus mengundang pihak PT AKAS untuk permintaan klarifikasi yang ditemukan di lapangan, tapi yang bersangkutan belum juga datang, kami tetap menunggu dan terus memanggil,” katanya. (ram/teraskabar)