Minggu, 25 Januari 2026
Daerah  

Penasehat Hukum Korban Terkejut, Vonis 11 Terdakwa Persetubuhan Anak di Parimo Kembali Ditunda

Penasehat Hukum Korban Terkejut, Vonis 11 Terdakwa Persetubuhan Anak di Parimo Kembali Ditunda 
Ito Lawputra, SH (Kiri tanpa masker) selaku penasehat korban. Foto: Istimewa

Parimo, Teraskabar.id – Keluarga korban kecewa terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), menyusul pembacaan vonis terhadap 11 terdakwa persetubuhan anak di bawah umur kembali ditunda.

“Untuk kesekian kalinya, terjadi lagi penundaan sidang putusan 11 terdakwa persetubuhan remaja putri yang masih berumur 15 tahun,” kata penasehat hukum korban, Ito Lawputra, SH, mendampingi keluarga korban, saat konfrensi pers, di Parigi, Kamis (4/1/2024).

Baca jugaBeredar Rekaman Suara Ronny Soal IUP Backdate, Ini Jawaban Penasehat Hukumnya

Menurut Ito Lawputra, alasan penundaan sidang pembacaan vonis 11 terdakwa persetubuhan anak, karena berkas administrasi dan rotasi pejabat di Pengadilan Negeri Parigi.

Padahal kata dia, dalam sidang yang digelar 21 Desember 2023, majelis hakim telah berjanji tidak akan lagi menunda sidang putusan hari ini.

“Penundaan sidang kali ini, membuat kami semua terkejut, ditambah lagi ada pembagian jadwal putusan yang direncanakan pada 9 dan 11 Januari 2024. Kalau bisa diputuskan bersama, kenapa harus dipecah lagi sidangnya,” ujarnya.

Baca jugaPembacaan Vonis 11 Terdakwa Persetubuhan Anak di Parimo Kembali Ditunda

Dengan demikian, pihaknya berharap ada komitmen profesional dan integritas penuh dari hakim Pengadilan Negeri Parigi, dengan segera mengambil keputusan untuk memberikan keadilan terhadap korban.

“Jika kasus ini tidak dijalankan dengan serius, kita patut berbela sungkawa dan berduka dengan dicorengnya keadilan untuk kesekian kalinya,” sesalnya.

Dengan ditundanya sidang vonis tersebut, penasehat hukum korban dari tim pengacara Hotman Paris 911, akan berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca jugaPembacaan Vonis 11 Terdakwa Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Parimo Ditunda

Agar hukuman para terdakwa yang diputusakan hakim sesuai amanah Undang-undang perlindungan anak, yakni 5 hingga 15 tahun penjara.

  Eliminasi Schistosomiasis di Napu Poso, Pemprov Sulteng Menggandeng Rotary Club Jepang

“Tidak ada angka yang jauh di bawah itu, kalaupun ada, kita akan pertanyakan kembali keseriusan dan kesungguhan serta cara pandang mereka terhadap kasus tersebut,” ujarnya. (teraskabar)