Palu, Teraskabar.id – Komis Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulwaei Tengah (Sulteng) menetapkan perolehan kursi parpol dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulteng dalam Pemilu 2024. Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka, yang dilakukan dalam dua sesi pada Kamis (2/5/2024), di Best Western Coco Palu.
Sesi pertama, berupa penetapan perolehan kursi parpol yang berlangsung pada pukul 15.00 Wita hingga menjelang Magrib.
Baca juga: Calon Anggota PPK Terpilih di Morowali Dilantik, Langsung Ikut Bimtek, Ini Daftar Namanya
Rapat yang dipimpin oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Sulteng, Christian Adiputro Oruwo didampingi dua komisioner KPU Sulteng, Nisbah dan Dirwansyah Putra, membacakan perolehan kursi masing-masing parpol setiap daerah pemilihan untuk DPRD Provinsi Sulteng, sebelum menetapkannya. Dari total 55 kursi di DPRD Provinsi Sulteng, 12 parpol berhasil mengirimkan wakilnya.
Sesi kedua dilaksanakan pada pukul 20.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita. Pada sesi penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sulteng ini dihadiri Kepala Kesbangpol Sulteng, Drs. Arfan, M.Si, Kadis Kominfo Santik Sulteng Sudaryano Lamangkona, Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Thaha, serta unsur Forkopimda, ditetapkan 55 nama calon terpilih dari tujuh daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Sulteng hasil Pemilu serentak 2024.