Palu, Teraskabar.id – Penetapan tersangka petani sawit di Morowali Utara menuai sorotan serius dari DPRD Sulawesi Tengah. Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, meminta Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Endi Sutendi untuk meninjau ulang status tersangka terhadap Ahmad Susanto, seorang petani sawit asal Desa Pandauke, Kecamatan Mamosalato.
Ahmad Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Morowali Utara dalam dugaan tindak pidana pencurian Tandan Buah Segar (TBS). Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: S.Tap/88/X/Res.1.1/2025 tertanggal 31 Oktober 2025.
Namun demikian, kasus ini memicu polemik. Pasalnya, Ahmad Susanto mengambil buah sawit di areal kebun yang ia klaim sebagai miliknya sendiri. Sementara itu, lahan tersebut juga diklaim sebagai milik PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
Penetapan Tersangka Petani Sawit, Safri Soroti Kejanggalan Proses Hukum
Safri menilai penetapan tersangka petani sawit ini janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, ia mendesak Kapolda Sulteng untuk melakukan gelar perkara khusus.
“Kapolda harus meninjau ulang penetapan tersangka ini. Polisi jangan menjadi alat dan kaki tangan korporasi. Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan,” ujar Safri kepada awak media, Selasa (16/12/2025).
Lebih lanjut, Safri menegaskan bahwa jika tidak ditemukan niat jahat atau mens rea dari Ahmad Susanto, maka status tersangka seharusnya dibatalkan. Menurutnya, langkah tersebut penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dugaan Pelanggaran Izin Perusahaan Sawit
Selain itu, Safri mengungkap temuan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah terkait dugaan pelanggaran regulasi oleh PT KLS. Temuan tersebut mencakup dugaan ketiadaan sejumlah izin penting.
PT KLS diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, hingga Hak Guna Usaha (HGU).
“Merujuk temuan Satgas PKA, Kapolda harus mengevaluasi oknum aparat yang mempermainkan hukum. Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sekadar slogan,” tegas Safri.
Safri Minta Polisi Bersikap Profesional dan Netral
Safri menekankan bahwa penetapan tersangka petani sawit ini tidak bisa dilepaskan dari konteks konflik agraria. Oleh sebab itu, ia meminta Polda Sulteng bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam menindaklanjuti temuan Satgas PKA.
Mantan aktivis PMII tersebut juga mengingatkan bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan kepastian hukum, terutama bagi petani kecil yang berhadapan dengan korporasi besar.
“Polisi wajib menegakkan hukum secara adil dan netral. Negara harus hadir melindungi petani dari kriminalisasi,” pungkasnya. (Ghaff/Teraskabar).






