Sabtu, 24 Januari 2026
Daerah  

Penetapan WPR Kewenangan Kementerian ESDM, PT SMS: Enam Koperasi di Oyom Miliki UKL/UPL

Penetapan WPR Kewenangan Kementerian ESDM, PT SMS: Enam Koperasi di Oyom Miliki UKL/UPL
Direktur Utama PT SMS Akhmad Sumarling menggelar temu jurnalis dan silaturahmi, Senin (26/12/2022). Foto: Ramlan

Terkait IPR, jelasnya, ada sekitar enam koperasi yang sedang mengajukan perizinan, dan koperasi yang dimaksud adalah koperasi yang tergabung di dalam 22 koperasi yang diedukasi pihak PT SMS.

Baca jugaWarga Geruduk DPRD Tolitoli Tuntut Rekomendasi Gubernur untuk PT SMS Dicabut

” Enam koperasi ini semuanya telah memiliki persyaratan UKL/UPL, setelah persyaratan ini lengkap kemudian IPR setelah itu ijin ke BPKH,” sebutnya.

Meski sudah memiliki IPR, pihak koperasi belum dapat diberikan ruang untuk melakukan kegiatan pertambangan di lokasi WPR di dusun itu jika belum mendapatkan rekomendasi dari Balai Pengelola Kawasan Hutan (BPKH).

” IPR tidak dapat dipergunakan ketika belum mendapatkan ijin dari BPKH,” tegas Akhmad Sumarlin.

Ia mengungkapkan PT SMS dengan koperasi mitra binaannya telah membuat komitmen moral dan komitmen secara tertulis di hadapan notaris terkait kesepakatan kerjasamanya, agar tidak menjual material produksi pertambangan dari anggota koperasi. Hal ini agar jaminan bahan baku dari smelter yang akan di bangun oleh PT SMS tetap tersedia.

Baca jugaPT SMS di Desa Oyom Sebagai Mitra Penambang Rakyat, Bukan Urus IPR

“PT SMS nantinya akan membangun smelter mini di Oyom dengan tujuan agar DBH Tolitoli meningkat, berbeda halnya kalau dikirim ke smelter yang ada di luar daerah,” tekannya.

  Duka di Balik Rantis: Polres Morowali Doakan Driver Ojol yang Wafat