Palu, Teraskabar.id– Verifikator media cetak, elektronik, dan media online adalah dewan pers. Undang-undanglah yang memberikan mandatori tersebut.
Tapi, Natsir Said, pengacara tiga koperasi yang mengklaim memilii izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat (WPR) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam redaksi somasi ke media online pijarsulteng menyebut media ini tidak legal. Hal ini mendapat perhatian serius PWI Sulteng dan habitat media siber.
Sepanjang media online memiliki perusahaan yang berkualifikasi usaha di bidang media dan komunikasi, terdaftar di OSS, terdaftar di organisasi media yang sah di Indonesia maka media online memiliki legal standing. ‘’Dewan Pers lah yang nanti memverifikasi dan membimbing media. Bukan pihak lain dengan gayanya arogan hasil investigasinya menghina media online legal atau tidak legal,’’ kata pimpinan umum pijarsulteng Hapsa S.T, M.T., dalam rilis diterima redaksi, Rabu (19/2/2025), menyikapi pengacara tambang emas koperasi.
Sebelumnya, Selasa (18/2/2025), PWI Sulteng menolak tindakan somasi ke media oleh pengacara tambang emas koperasi. Karena mekanisme UU Pers hanya mengenal; hak jawab, hak koreksi dan pengaduan ke dewan pers. Tiga mekanisme mesti ditempuh dengan UU yang memberikan spesifikasi khusus pada profesi wartawan, kata Wakil Ketua PWI Sulteng, Udin Salim, S.H.
Lex specialis derogat lex generalis. Aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Itu fatsun hukum, pengacara mesti paham. ‘’Bukan dengan arogan kenapa kalau saya somasi? Semua pembicaraan konfirmasi saya rekam. Dan saya putar di PWI. Kita akan adukan juga ke Peradi,’’ ancam Hafsa.
Hafsa merunut tindakan pengacara tiga koperasi Buranga itu yang dikuasakan pada tanggal 3 Februari 2025. Pertama mengirim hak jawab pada tanggal yang sama ke media tetap dilayani terkait pemberitaan yang disoal penyebutan ‘PETI’
‘’Kawan kawan media dengan besar hati percaya dan tidak menyoal surat kuasa. Demikian juga mengirim somasi. Tidak menyertakan kuasa. Nanti diminta baru dikirim. Tapi ironis ketika diminta dokumen publik izin resmi IPR ke tiga koperasi, Nasir katakan kalau saya tidak berikan? Silahkan ke kantor gubernur esdm dan dlh. Lakukan kerja kerja jurnalistik. Aneh toh. Saya konfirmasi by phone itu juga bagian kerja kerja jurnalistik kepada pihak koperasi yaitu pengacaranya. Sangat arogan,’’ urai Hafsa yang kualifikasi Wartawan Madya dari Dewan Pers.
Media online Pijasulteng melakukan kerja kerja jurnalistik di lapangan. Langsung ke TKP. Memotret informasi, keterangan dan gambar alat berat. Kerja kerja jurnalistik pijarsulteng inilah membuat gerah pihak yang ‘mengklaim memilik IPR’ di Desa Buranga.
‘’Makanya dicari sisi kelemahan pijarsulteng. Kami hanya tak sengaja menyertakan bok redaksi dalam website resmi pijar karena habis perbaikan. Biasa itu. Kita akan lawan yang menghalang-halangi kerja kerja wartawan,’’ tandas perempuan yang telah berkiprah di dunia pers sekira 10 tahun lebih. (red/teraskabar)






