Poso, Teraskabar.id – Pengadaan alat Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso tahun anggaran 2022 sebanyak 1.600 lebih unit Chromebook dengan nilai Rp13,4 Miliar, diduga digelembungkan dan beraroma korupsi.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh KRAK Sulteng, pegiat anti korupsi, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Oktober 2024.
Dua bulan kemudian, tepatnya pada Desember 2024, LSM Gempur Poso juga melaporkan ke aparat penegak hukum dan laporannya diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung.
Sayangnya, hingga hari ini, proses hukum pada kasus pengadaan chromebook yang diduga terjadi penggelembungan dan sangat kental beraroma korupsi itu hanya berputar pada status perkara penyelidikan.
Kondisi ini patut diduga ada upaya pelambatan perkara, sehingga sejumlah LSM di kota Palu menguji penyidik dengan memasukkan laporan gugatan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan telah melalui proses persidangan, dan hasilnya hakim memvonis NO pada Senin (20/10/2025).
Menurut Koordinator KRAK Sulteng, Abd Salam kepada media ini, Jumat (24/10/2025), mengatakan jika saat persidangan pihak tergugat Kejati Sulteng mengakui jika kasus ini masih terus berproses dan akan terus dilanjutkan.
“Saat itu penyidik mengakui jika perkara pengadaan Chromebook Poso tetap akan berlanjut dan tidak dihentikan. Malah dalam pekan ini atau minggu depan, statusnya akan naik ke penyidikan dan penetapan tersangka,” urainya.
Pegiat korupsi itu juga mengakui jika mereka menggugat ke PN adalah untuk menilai sejauhmana keseriusan penyidik proaktif dalam pemberantasan korupsi yang mereka laporkan tersebut.
“Dan ternyata mereka mengakui akan terus lanjutkan perkara itu, bahkan janji mereka dalam pekan ini atau minggu depan sudah akan ada tersangkanya. Sehingga dari hasil ini kami apresiasi kinerja Kejati, apalagi jika tindaklanjut dari janji tersebut direalisasikan, ” tutup Abd. Salam.
Sementara itu, Ketua LSM Gempur Poso mengungkapkan, pengakuan pihak Kejati Sulteng kepadanya dua pekan lalu, jika sejak tanggal 22 September 2025, pihak penyidik telah mengusulkan untuk peningkatan status perkara pengadaan chromebook Poso ke penyidikan dan telah menetapkan tersangkanya pada 2 Oktober 2025.
“Namun berhubung adanya gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulteng sehingga belum sempat dipublish putusan tersebut. Menunggu hasil dari PN Palu,” ungkap Syainuddin Syamsuddin kepada media.
Sementara pihak Kejati Sulteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum), Laode Abd. Sopian, hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada media ini seputar konfirmasi benar tidaknya Kejati Sulteng telah menetapkan tersangka, serta status perkara pengadaan chromebook Poso sudah ditingkatkan ke penyidikan atau belum.
Namun beberapa waktu sebelumnya, Kapenkum ditemui media ini di halaman Masjid di Kejati Sulteng Palu, mengakui jika kasus pengadaan chromebook Poso berbeda dengan perkara yang dialami oleh mantan Mendikbud.
“Memang sama pengadaannya. Tapi di Poso beda, sebab di Poso ada aksesorisnya sehingga ada biaya tambahan, barusan tim penyidik turun ke Poso langsung ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Poso inisial DT yang saat ini barusan menyelesaikan tugas penjenjangan karirnya melalui Diklat PIM II di LAN Jogyakarta oleh Pemda Poso dan telah dimutasi dari Disdikbud ke Dinas Kelautan dan Perikanan Poso, kepada media ini mengakui jika pihaknya sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak KPK.
” Saya sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak KPK dalam kasus ini. Dan saya sudah dua kali diperiksa penyidik, ” sebutnya. (dy/teraskabar)







