Senin, 26 Januari 2026

Pengangkutan Material Dimulai, APH Diminta Objektif Melihat Pelanggaran Proyek Anjungan Marsaoleh Morowali

Pengangkutan Material Dimulai, APH Diminta Objektif Melihat Pelanggaran Proyek Anjungan Marsaoleh Morowali
Ketua GEMATMO, Amrin. Foto: Istimewa

Morowali, Teraskabar.id– Penggunaan timbunan galian golongan C atau batuan pada proyek daerah Dinas PUPR Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), di item pekerjaan reklamasi Anjungan Pantai Marsaoleh menuai  sorotan dari organisasi kepemudaan.

Pasalnya, tempat lokasi pengambilan material untuk proyek tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai syarat legalitas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut.

Baca jugaProyek Anjungan Pantai Marsaoleh: PUPR, Kejaksaan dan Polres Morowali Diminta Awasi Penggunaan Materialnya

Padahal, di dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah ada regulasi yang mengatur, salah satunya Perpres Nomor 16 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia/rekanan harus patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Memang dalam aturan itu tidak secara langsung melarang penggunaan material ilegal, akan tetapi secara eksplisit dalam aturan perundang-undangan hal itu tidak diperbolehkan.

Baca jugaPengamanan Anjungan Pantai Matano, Polres Morowali Siagakan Puluhan Personel

Olehnya itu, Amrin selaku Ketua Umum Organisasi Pemuda Gerakan Masyarakat To Bungku Morowali (GEMATMO), meminta agar aparat Kepolisian Polres dan Kejaksaan Negeri Morowali tidak tinggal diam melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan, CV. Bukit Fatimah.

“Penggunaan material diduga  ilegal dalam proyek daerah sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Saya selaku ketua Gematmo meminta agar aparat tidak menutup mata dan membiarkan hal ini terjadi,” pinta Amrin.

Baca jugaPj Bupati Rachmansyah Ismail Safari Ramadan 2024 di Masjid Islamic Center Morowali

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaksana lapangan, kegiatan pengangkutan material telah dimulai pada hari Ahad (11/8/2024), di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tepatnya di belakang kantor Bank Sulteng lama.

  PKS Resmi Mengusung Nizar Rahmatu – Ardy Kadir di Pilkada Parimo 2024

Hingga saat ini, pelaksana dan juga dinas terkait belum memberikan  klarifikasinya terkait tudingan penggunaan material diduga ilegal dalam proyek pekerjaan Anjungan Pantai Marsaoleh dengan alokasi anggaran Rp9 Miliar bersumber dari  Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024. (red/teraskabar)