Morowali, Teraskabar.id– Penggunaan timbunan galian golongan C atau batuan pada proyek daerah Dinas PUPR Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), di item pekerjaan reklamasi Anjungan Pantai Marsaoleh menuai sorotan dari organisasi kepemudaan.
Pasalnya, tempat lokasi pengambilan material untuk proyek tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai syarat legalitas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut.
Padahal, di dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah ada regulasi yang mengatur, salah satunya Perpres Nomor 16 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyedia/rekanan harus patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Memang dalam aturan itu tidak secara langsung melarang penggunaan material ilegal, akan tetapi secara eksplisit dalam aturan perundang-undangan hal itu tidak diperbolehkan.
Baca juga: Pengamanan Anjungan Pantai Matano, Polres Morowali Siagakan Puluhan Personel
Olehnya itu, Amrin selaku Ketua Umum Organisasi Pemuda Gerakan Masyarakat To Bungku Morowali (GEMATMO), meminta agar aparat Kepolisian Polres dan Kejaksaan Negeri Morowali tidak tinggal diam melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan, CV. Bukit Fatimah.
“Penggunaan material diduga ilegal dalam proyek daerah sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Saya selaku ketua Gematmo meminta agar aparat tidak menutup mata dan membiarkan hal ini terjadi,” pinta Amrin.
Baca juga: Pj Bupati Rachmansyah Ismail Safari Ramadan 2024 di Masjid Islamic Center Morowali
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaksana lapangan, kegiatan pengangkutan material telah dimulai pada hari Ahad (11/8/2024), di Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali tepatnya di belakang kantor Bank Sulteng lama.
Hingga saat ini, pelaksana dan juga dinas terkait belum memberikan klarifikasinya terkait tudingan penggunaan material diduga ilegal dalam proyek pekerjaan Anjungan Pantai Marsaoleh dengan alokasi anggaran Rp9 Miliar bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2024. (red/teraskabar)






