Palu, Teraskabar.id– Sebanyak 40 orang Warga Binaan Rutan Donggala, Sabtu (8/1/2022), berhasil dipindahkan dari Lapas Palu untuk pemindahan tahap pertama, dengan menggunakan kendaraan Bus Transportasi Pemasyarakatan (Transpas) milik Lapas Palu, serta mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Pemindahan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat petugas Lapas Palu, petugas Rutan Donggala dan petugas dari Kejari donggala.
Selanjutnya, dilakukan pemindahan sebanyak 253 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara bertahap, tertib, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti pelarian dan resiko penularan virus Covid – 19.
Pemindahan WBP tersebut berdasarkan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, kepada Plt. Kepala Rutan (Karutan) Donggala, Johanis Tangkudung, agar segera memindahkan WBP nya secara bertahap ke gedung yang baru.
“Oleh karena pembangunan gedung baru rutan donggala sudah rampung, kami instruksikan untuk segera memindahkan Warga Binaan Rutan Donggala yang dititipkan di Lapas Palu. Penghuni Lapas Palu pun bertambah banyak, perbaikan perilaku narapidana sebagai penghuni dari suatu Lapas atau Rutan tidak akan berhasil atau kurang maksimal apabila isi hunian dari Lapas tersebut mengalami over kapasitas, ditambah hunian WBP Donggala yang juga makin banyak,” ujar Kakanwil.
Plt.Karutan Donggala langsung mengadakan Briefing tentang pemindahan WBP dari Lapas Palu menuju gedung Rutan Donggala yang baru, dan mengarahkan semua tim yang telah dibentuk untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan dalam rangka pemindahan ratusan napi dan tahanan tersebut.
“Siapkan seluruh prasarana untuk pemindahan, mulai dari kendaraan sampai pada penunjang keamanan seperti borgol dan lain sebagainya. Koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar kegiatan pemindahan ini berjalan dengan baik dan lancer,” perintah Plt. Karutan Donggala kepada jajarannya.
Sebagaimana diketahui, gedung baru Rutan Kelas IIB Donggala, Sulawesi Tengah, saat ini telah selesai dibangun dan dinyatakan siap huni akibat sebelumnya rusak berat sebagai dampak gempa bumi 28 September 2018 yang melanda Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi.
Kala itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah mengambil langkah cepat dengan memindahkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Donggala untuk sementara dititipkan di Lapas Palu, mengingat situasi yang tidak kondusif dan bangunan yang saat itu tidak layak huni.
Maka setelah pembangunan gedung baru Rutan Donggala yang beralamat di Jalan Poros Palu – Mamuju, Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala ini rampung, maka dilakukan pemindahan secara bertahap yang dimulai sejak Sabtu (8/1/2022). (mardison/teraskabar)