Senin, 12 Januari 2026

Penggiat GERAKiN: Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang Bukti Lemahnya Perlindungan Ketenagakerjaan

Penggiat GERAKiN: Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang Bukti Lemahnya Perlindungan Ketenagakerjaan
Koordinator Komite Advokasi dan Ketenagakerjaan GERAKiN, Muhlis. Foto : Ghaff

Morowali, Teraskabar.id– Struktur ketenagakerjaan di kawasan industri nikel Morowali memperlihatkan gejala ketidakselarasan antara standar normatif dengan praktik di lapangan. Data serikat pekerja menunjukkan bahwa tingkat upah pokok masih berada pada kisaran Rp3 juta – Rp3,6 juta per bulan. Angka ini berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,7 juta.

Untuk mencapai pendapatan yang dianggap mendekati kebutuhan hidup layak, sebagian besar tenaga kerja industri di kawasan tersebut terpaksa mengandalkan lembur dengan durasi yang memanjang hingga 13 jam per hari. Fenomena ini berimplikasi pada meningkatnya jam kerja mingguan yang, menurut riset Federasi Pertambangan dan Energi KSPSI, mencapai rata-rata 56 jam per minggu. Padahal, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia secara tegas mengatur batasan 40 jam per minggu.

Konsekuensi dari akumulasi jam kerja yang berlebih tidak hanya berupa kelelahan kronis, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan kerja. Laporan Rasamala Hijau Indonesia bersama Trend Asia mencatat puluhan kasus kematian dalam kurun dua tahun terakhir, akibat ledakan tungku, kecelakaan alat berat, serta kebakaran di area smelter. Hal ini menegaskan adanya kelemahan mendasar dalam penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Komite Advokasi dan Ketenagakerjaan GERAKiN, Muhlis. Dia menyebutkan, kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja. “Fakta bahwa upah masih berada di bawah standar dan jam kerja melampaui ketentuan seharusnya menjadi perhatian serius. Intervensi pemerintah tidak boleh sebatas normatif, tetapi harus menyentuh aspek substansial dalam memastikan keadilan industrial,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Teraskabar.id, Senin (25/8/2025).

Lebih jauh, Muhlis menekankan bahwa perbaikan sistemik merupakan keharusan apabila kawasan industri ingin beroperasi secara berkelanjutan. “Keadilan dalam bentuk upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan keselamatan adalah fondasi. Tanpa itu, pertumbuhan ekonomi akan terus timpang dengan kesejahteraan tenaga kerja,” tambahnya.

  IMIP Mewajibkan Tenant Ciptakan Ekosistem Energi Bersih Menuju Net Zero Emission

Secara akademis, kondisi ini mencerminkan paradoks pembangunan: akselerasi industri yang dimaknai sebagai pendorong pertumbuhan ternyata beriringan dengan ketidakmampuan menjamin standar minimum perlindungan kerja. Jika tidak ada reformasi menyeluruh dalam hubungan industrial, kawasan industri nikel Morowali berpotensi mempertahankan pola eksploitatif yang menegasikan prinsip keadilan sosial. (Ghaff/Teraskabar)