Ironisnya, aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan bahan kimia dan sangat berpotensi mencemari lingkungan sekitar daerah lingkar tambang itu, tak membuat aparat hukum untuk bertindak mencegah lebih jauh. Bahkan, tokoh adat bersama masyarakat dan pemuda Poboya didampingi advokat Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Rakyat Sulteng, Agus Salim SH, telah melaporkan aktivitas PT AKM yang dianggap telah melanggar hukum.
“Aktivitas pertambangan emas PT AKM di wilayah Poboya sudah sering mendapat penolakan dari warga Poboya,” ujarnya.
Sementar itu Ketua LS – ADI Kota Palu Moh. Sabli mengatakan kekhawatiran mengenai dampak dari PETI di Poboya karena sistem pengelolaanya cukup membahayakan. Yakni, melakukan perendaman menggunakan zat kimia sianida yang membahayakan lingkungan.
Penggunaan zat kimia sianida tersebut akan sangat berbahaya terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat di Kota Palu.
Baca juga : Bentrok Aparat dengan Warga di Lokasi Tambang Emas Poboya, Ini Penjelasan Polisi
“Setahu saya melalui LBH Masyarakat Poboya telah melaporkan vendor utama PT AKM beserta enam orang lainnya ke kejaksaan,” ujarnya.
Namun sangat disesalkan, sampai hari ini terkesan belum ada tindaklanjut dari laporan warga tersebut.
“Sampai hari ini seperti tak terlihat proses penegakkan hukum kepada mereka yang sudah sangat jelas melakukan pelanggaran hukum, artinya jelas telah melakukan tindak pidana,” ujarnya. (teraskabar)






