Selasa, 13 Januari 2026

Pengujian UU ASN Dilanjutkan, Pemberi Keterangan Dihadirkan MK

Pengujian UU ASN Dilanjutkan, Pemberi Keterangan Dihadirkan MK

Jakarta, Teraskabar.idMahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang terhadap Perkara 121/PUUXXII/2024 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terhadap UUD 1945 pada Jumat (13/12/2024) pukul 09.00 WIB dengan agenda Mendengar Keterangan Pemberi Keterangan yang dihadirkan oleh Mahkamah dan Ahli Pemohon.

Perkara a quo dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomasi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW), sebagaimana dikutip dari laman MKRI. Para Pemohon mempersoalkan norma yang berbunyi sebagai berikut.

• Pasal 26 ayat (2) huruf d UU 20/2023

Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagai kewenangannya kepada kementerian dan/atau lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintah di bidang:

d. pengawasan penerapan Sistem Merit.

• Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023

Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.

Dalam permohonan awal, dijelaskan bahwa para Pemohon memperoleh informasi bahwa Komisi ASN (KASN) telah menerima 417 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sepanjang Pemilu Serentak 2024 lalu. Kemudian, dari 1.023 dugaan pelanggaran yang diregistrasi Badan Pengawas Pemilu, 69 di antaranya ditemukan merupakan pelanggaran administrasi oleh kepala daerah dan pelanggaran kode etik oleh aparatur sipil negara. Sehingga, dalam perhatian terhadap Pilkada Serentak, para Pemohon berharap agar MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU a quo inkonstitusional apabila pengawasan penerapan Sistem Merit tidak dimaknai juga asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Sejalan dengan itu, terhadap peran KASN selaku lembaga pengawa penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, yang keberadaannya dihapus sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (3) UU a quo, para Pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Komisi Aparatur Sipil Negara tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d”.

  Agris-Djufrin Soroti Dugaan Politik Uang di 11 Kecamatan di Pilbup Buol 2024

Para Pemohon telah memperbaiki bagian kedudukan hukum masing-masing sebagaimana dinasihatkan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada sidang agenda Pemeriksaan Pendahuluan (19/9/2024) lalu.

Adapun dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah telah meminta para Pemohon menjelaskan lebih detail mengenai KASN yang [tanggung jawabnya] kini dialihkan ke badan lain.

MK juga telah mendengar keterangan DPR pada (07/11). Dalam kesempatan tersebut, DPR menyampaikan bahwa dihapusnya KASN dan pengalihan tugas-fungsi organisasi tersebut ke Kementerian bukanlah suatu kemunduran pelaksanaan reformasi birokrasi. DPR justru melihat hal tersebut sebagai percepatan penataan manajemen ASN. Menurut DPR, apa yang dimintakan para Pemohon dalam petitum malah akan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum atas pengaturan UU ASN dan system merit itu sendiri.

Sebelum agenda sidang (13/12) digelar, MK telah mendengar keterangan Pemerintah pada (3/12/2024). Pada dasarnya, Pemerintah beranggapan norma yang dipersoalkan para Pemohon tidak menghilangkan pengawasan independen mengenai netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. Pada momen yang sama, MK turut mendengar keterangan pihak yang dihadirkan sendiri oleh Mahkamah, yaitu Sri Hadiati Wara Kustriani selaku Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Bidang Sistem Merit Wilayah I dan Sofian Effendi selaku Ketua KASN 2014 – 2019. Menurut Sri, penghapusan KASN merupakan Langkah mundur pengelolaan ASN. UU ASN yang lama (UU 5/2014) dinilainya telah membagi dengan baik fungsi dan kewenangan antara pembuat, pelaksana, dan pengawas kebijakan. (red/teraskabar)