Tolitoli, Teraskabar.id – Pengusaha tambang batuan silika PT Arung Cendrawasi Mineral (ACM) Ashar Gamang, sebut-sebut nama Kapolres Tolitoli terkait aktivitasnya dalam melakukan Len kriling di areal rencana penambangan. PT ACM itu diduga melakukan kegiatan bukan di lokasi milik PT Kurnia Purnama Mineral (KPM) di Desa Janja Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Kegiatan penambangan batuan silika yang dilakukan PT ACM itu sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, sedangkan PT Kurnia Purnama Mineral (KPM) memiliki IUP OP.
” Saya baru bertemu dengan Kapolres terkait tambang silika, pertemuan dengan Kapolres sudah dua kali, kali ini untuk memperlihatkan IUP PT KPM baik izin ekplorasi maupun izin ekploitasi,” kata pengusaha batuan silika itu kepada wartawan.
Ia menepis kalau kegiatan penambangan yang dilakukan adalah areal tambang PT ACM melainkan lokasi pertambangan yang dimiliki PT KPM. Ia menyebut penambangan dilakukan tidak menjadi soal dikarenakan dua perusahaan tambang tersebut adalah milik keluarga.
“Dua perusahaan tambang batu silika di Janja adalah milik keluarga dan kami belum beroperasi, baru melakukan len kriling untuk pendirian cruser,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas pengolahan tambang batuan silika yang dilakukan PT Arung Cendrawasi Mineral (ACM) di Janja disebut bermasalah. Pasalnya, kegiatan tambang yang dilakukan perusahaan itu pemiliknya PT Kurnia Purnama Mineral (KPM).
Informasi didapatkan, lokasi yang dijadikan kegiatan pertambangan PT ACM arealnya bukan berada dilokasi PT KPM berdasarkan titik koordinat, melainkan diluar izin.
” Sebetulnya PT ACM belum punya izin ekploitasi dan ekplorasi, tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan di Janja,” terang direktur LSM, Bumi Bakti kepada media ini.
PT ACM dalam melakukan kegiatan pertambangan dituding telah menempel dan melakukan kegiatan pengolahan di lokasi luar areal izin karena belum memiliki dokumen izin yang layak untuk beroperasi. (ram/teraskabar)






