Palu, Teraskabar.id – Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah melalui KKLP Pembinaan Bahasa dan Hukum menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan dalam Dokumen Lembaga di Kota Palu. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yaitu Selasa, 20 hingga Rabu, 21 Juni 2023. Pembukaan dilaksanakan pada Selasa (20/6/2023) pukul 08.00 di Hotel Santika Kota Palu.
Kegiatan tersebut merupakan upaya Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengedepankan penggunaan bahasa negara di ruang publik dan dalam penyusunan dokumen lembaga. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, memperkuat kedudukan bahasa Indonesia melalui penggunaannya di ruang publik dan dokumen lembaga pemerintah, serta mengatur penggunaan bahasa dengan memberikan prioritas pada bahasa negara daripada bahasa daerah dan bahasa asing.
Baca juga: Balai Bahasa Sulteng Gelar Lomba Gunakan Bahasa Daerah di Hari Bahasa Ibu Internasional
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 yang digagas oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra (Pusbin) yang melibatkan seluruh balai dan kantor bahasa di wilayah masing-masing.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, S.H., M.H. Iqbal mengapresiasi Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah yang mendukung pengutamaan bahasa negara di Sulawesi Tengah. Iqbal juga mengingatkan bahwa penggunaan bahasa dalam ranah publik dan ranah hukum memiliki kompleksitas tersendiri.
“Salah satu kata atau tanda baca yang salah dapat menimbulkan permasalahan di ranah hukum,” ujarnya.
Baca juga: Bahasa Daerah Sedang Sakit, Balai Bahasa Sulteng Gelar Diseminasi Perlindungan Bahasa
Oleh karena itu, Iqbal memberikan pesan kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Pesan serupa juga disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Asrif, M.Hum. Asrif mengingatkan peserta mengenai isi Sumpah Pemuda yang menegaskan pentingnya menjunjung bahasa Indonesia. Ia menyatakan bahwa bahasa negara Indonesia sedang terancam oleh kehadiran bahasa asing yang mengikis penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Asrif juga menekankan betapa pentingnya penggunaan bahasa yang baik dan benar serta memiliki pesan yang lugas dan sederhana agar informasi dalam naskah dinas dapat dipahami oleh pembaca.
Baca juga: Balai Bahasa Sulteng Gelar Pelatihan Guru Utama Revitalisasi Bahasa Daerah di Poso
“Adalah sah bagi seseorang untuk berkomunikasi melalui bahasa daerah dan bahasa asing. Namun, bahasa Indonesia harus dikedepankan. Setelah itu, bahasa daerah, dan yang terakhir adalah bahasa asing,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Sigi. Selama kegiatan berlangsung, para peserta diajari dasar hukum pengutamaan bahasa negara, cara menulis naskah dinas, serta penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik oleh Songgo Siruah, M.Pd, Widyabasa Ahli Madya dari Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah.
Setelah kegiatan ini selesai, lembaga-lembaga tersebut akan didampingi untuk memperbaiki penggunaan bahasa di ruang publik dan dalam dokumen lembaga masing-masing instansi, dan kemudian akan dievaluasi pada akhir tahun. (teraskabar)






