Palu, Teraskabar.id – Upaya peningkatan PAD sektor pertambangan terus disuarakan Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri. Ia menegaskan pentingnya sektor pertambangan sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk lebih serius menggali potensi penerimaan, khususnya dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang digunakan industri tambang.
Safri menilai sektor pertambangan menjadi pengguna bahan bakar terbesar, namun kontribusinya terhadap PAD melalui pajak BBKB masih belum optimal. “Kami melihat ada potensi besar yang belum dimaksimalkan. Perusahaan tambang menggunakan bahan bakar dalam jumlah besar setiap hari, tetapi penerimaan pajaknya belum mencerminkan potensi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Ia mendesak Gubernur Anwar Hafid untuk mengambil langkah konkret dalam mendorong peningkatan PAD sektor pertambangan. Menurutnya, banyak perusahaan tambang memanfaatkan celah penghindaran pajak dengan membeli BBM non-subsidi dari luar daerah atau memanipulasi data konsumsi bahan bakar.
“Jika potensi ini bisa dimaksimalkan, dampaknya akan signifikan bagi pembangunan daerah. Jangan sampai kekayaan alam kita dinikmati tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Safri mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak BBKB oleh Gubernur. Satgas ini dinilai penting untuk mengatasi hambatan penerimaan PAD, mulai dari lemahnya pengawasan hingga potensi kebocoran pajak. “Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan potensi PAD terbuang. Satgas ini bukan hanya solusi jangka pendek, tetapi langkah awal menuju tata kelola pajak yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Selain Pajak BBKB, Safri juga menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap Pajak Alat Berat di industri pertambangan untuk memperkuat peningkatan PAD sektor pertambangan. Ia menilai alat berat yang digunakan secara masif di kawasan pertambangan merupakan objek pajak potensial yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Kalau kita serius memperkuat kas daerah, maksimalkan juga Pajak Alat Berat. Sektor tambang memakai alat berat setiap hari, dan ini harus menjadi perhatian khusus,” ungkapnya.
Menurut Safri, pengenaan pajak terhadap alat berat bukan semata-mata untuk menambah PAD, tetapi juga wujud keadilan fiskal bagi daerah penghasil tambang. “Kita ingin agar daerah penghasil tambang tidak hanya menerima dampak lingkungan, tetapi juga manfaat ekonominya. Pajak alat berat ini salah satu jalannya,” jelasnya.
Safri menekankan bahwa ketegasan Gubernur Sulteng dalam mengimplementasikan kebijakan sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, serta UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi kunci keberhasilan.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan kebocoran ini terjadi. Gubernur harus berani dan serius. Kita punya kewenangan dan data. Dengan kemauan kuat, potensi ratusan miliar rupiah dari sektor ini bisa digali,” pungkasnya. (Ghaff/Teraskabar).







