Sekaitan dengan permasalahan sejumlah peserta menunggak iuran kepesertaan tambahnya, BPJS Kesehatan juga mengeluarkan kebijakan yakni rencana Pembayaran Bertahab atau Rehab. Peserta yang menunggak iuran kepsertaan dapat mencicil tunggakannya guna menjamin prinsip gotong royong tetap berjalan, yaitu yang sehat membantu yang sakit. (teraskabar)
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan: Palu Terbanyak, Buol Terendah






