Senin, 12 Januari 2026

Penyelesaian Sengketa Paslon Amrulah-Ibrahim, Bawaslu Parimo Gelar Rapat Tertutup

Penyelesaian Sengketa Paslon Amrulah-Ibrahim, Bawaslu Parimo Gelar Rapat Tertutup
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Mohamad Rizal. Foto: Aswadin

Parimo, Teraskabar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar musyawarah tertutup, Selasa (24/9/2024). Musyawarah digelar terkait penyelesaian sengketa pasangan calon Amrulah-Ibrahim yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos alias Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempat untuk menjadi peserta Pilkada Parimo 2024.

“Terkait dengan proses penyelesaian yang ada di Bawaslu ini, tentunya karena ada objek yang disengketakan berupa berita acara yang dikeluarkan oleh pihak KPU,” kata Ketua BawasluParimo, Mohamad Rizal di Parigi, Selasa (24/9/2024).

Baca jugaHanya Empat Paslon Lolos Peserta Pilkada Parimo 2024, Satu Paslon TMS

Ia mengatakan, musyawarah tertutup dilaksanakan selama dua hari, mulai Selasa, hingga hari ini Rabu 25 September 2024.

Musyawarah berdasarkan permohonan yang diterima, diteliti dan dirapat-plenokan oleh Bawaslu Parigi Moutong. Sehingga dilakukan musyawarah tertutup selama dua hari.

Baca jugaKPU Parimo Tetapkan Bacalon Bupati Amrullah Almahdaly TMS

Menurutnya, musyawarah tertutup dilaksanakan lantaran telah memenuhi dua unsur, baik syarat formil maupun materil.

Salah satu alat bukti yang disampaikan pemohon adalah berita acara nomor : 687/PL.02.2.BA/7208/2024.

Jika dua hari ke depan kata dia, musyawarah tertutup tidak menemukan kesepakatan dua belah pihak, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka atau ajudikasi. Musyawarah terbuka tenggat waktunya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor : 2 tahun 2020 itu berlangsung selama 10 hari.

“Dan saat ini musyawarah terbuka tersebut masih dalam proses,” ujarnya. (wad/teraskabar)

  Bupati Parigi Moutong Paparkan Capaian dan Tantangan Astacita Nasional di Rakor Sulteng