Morut, Teraskabar.id – Perjuangan panjang Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) bakal segera berujung hasil sesuai yang diharapkan para petani. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) menggelar rapat mediasi lanjutan terhadap Aspirasi Serikat Petani Petasia Timur (SPPT), Selasa (21/5/2024), di kantor bupati Morut.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Morut Musda Guntur, didampingi Staf Ahli Bupati dan Kabag Pemerintahan tersebut sebagai respon atas aksi demonstrasi yang dilakukan SPPT beberapa hari lalu.
Rapat yang berlangsung selama 4 jam tersebut dihadiri Eva Bande, Noval A. Saputra yang mendampingi Serikat Petani Petasia Timur. Hadir juga Kepala Desa Tompira, Towara, Bungintumbe dan Bunta.
Baca juga: Penyelesaian Konflik PT ANA dengan Petani, Pemprov Sulteng Tak Libatkan SPPT
Dalam rapat mediasi melahirkan berita acara Aspirasi Serikat Petani Petasia Timur terkait pelaksanaan pengembalian lahan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan PT. Agro Nusa Abadi (PT ANA) di wilayah Kecamatan Petasia Timur.
Tercatat 6 poin aspirasi SPPT di berita acara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morut dan Kabag Pemerintahan Morut, serta dilampirkan tanda tangan peserta rapat.
Sekda Kabupaten Morut, Musda Guntur mengatakan, hari ini kita berupaya untuk melahirkan narasi tindaklanjut yang dirumuskan secara bersama-sama. Bila nantinya ada pergeseran batas desa, itu tidak bisa menggeser atau menghilangkan hak keperdataan seseorang.
“Saya menekankan bahwa jika saat ini atau dikemudian hari ada pergeseran batas desa, itu tidak bisa menggeser atau menghilangkan hak keperdataan seseorang, kemudian dari semua pernyataan yang disampaikan bahwa ada rantai penghubung yang putus yaitu tidak dilakukannya uji public,” kata Sekkab.
Badan Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur, Ambo Endre mengatakan, pertemuan ini sebagai kritik pihak SPPT atas proses reverifikasi dan revalidasi yang sedang berlangsung di beberapa desa, secara khusus yang sedang dibahas di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Desa Bunta.
“Kami menganggap prosesnya tidak dilakukan secara partisipatif dan transparan, sehingga langkah ini tidak terjadi pada desa-desa lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Serikat Petani Petasia Timur Kembali Aksi Demo BPN dan Kantor Bupati Morut
Kordinator FRAS Sulawesi Tengah, Eva Bande mengatakan, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Utara yang sudah berani membuat langkah maju dan mengambil inisiatif untuk memimpin rapat mediasi terhadap apa yang disampaikan SPPT dalam aksi demonstrasi beberapa hari yang lalu.
Makanya, Eva Bande meminta status Clean and Clear yang sudah ditetapkan pada Desa Tompira dan Desa Towara, seharusnya dicabut, karena belum memenuhi syarat dan ketentuannya.
“Misalnya, memastikan bahwa objek penilaian dalam hal ini tanah dengan segala sesuatu yang ada di atasnya dalam kondisi clean and clear, tidak adanya masalah tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya.
Begitupula terhadap penyelesaian dan penetapan tata batas desa, harus menjadi prioritas Pemerintah Daerah Morowali Utara.
Anggota FRAS ST, Noval A. Saputra secara tegas meminta agar Pemerintah Daerah Morowali Utara untuk tidak lagi menerbitkan izin lokasi kepada PT. Agro Nusa Abadi atau PT ANA. Karena temuan FRAS ST, bahwa Surat Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 503/15/IL/DPM-PTSPD/IX/2021 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pendukung Sarana Lainnya di Desa Tompira, telah menjadi dasar oleh Polres Morowali Utara untuk menangkap dan menahan petani sawit atas nama Syahril selama 56 hari.
Baca juga: Idul Adha 2023, PT GNI Menyerahkan Hewan Kurban di 12 Desa Lingkar Industri
“Ironisnya, Syahril dikeluarkan demi hukum karena tidak bisa di buktikan segala tuduhan yang dituduhkan,” ujarnya.
Selain itu, FRAS ST bersama SPPT hendak menawarkan skema resolusi konflik agraria kepada forum ini dan dibahas secara bersama-sama.
Pertama, bahwa tahapan-tahapan untuk melaksanakan resolusi konflik agraria haruslah egaliter, trasparan dan partisipatif. Sehingga idealnya, proses reverivikasi dan revalidasi yang tengah berlangsung dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial.
Kedua, dibutuhkan tim kerja kolaborasi antara Pemerintah Desa dan pihak Serikat Petani Petasia Timur dan mengevaluasi tim-tim desa yang telah bekerja melakukan reverifikasi dan revalidasi untuk mengedepankan asas keadilan dan asas keterbukaan.
Adapun beberapa poin berita acara rapat mediasi antara Pemkab Morut dengan SPPT didampingi FRAS ST tersebut di antaranya, kepala Desa Tompira, Towara, Bungintimbe dan Bunta, agar membentuk tim verifikasi dan validasi data kepemilikan lahan masyarakat yang ditanami kelapa sawit oleh PT. Agro Nusa Abadi. Tim Veridikasi tersebut melibatkan Serikat Petani Petasia Timur dan nama-nama anggota tim yang dibentuk melalui SK Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah nomor : 500.6.4.3/669/RO. HUKUM-G.ST/2023, serta pendampingan dari TNI dan POLRI
Tim yang dibentuk diberikan kesempatan bekerja paling lambat dua bulan terhitung sejak berita acara ini ditandatangani dan melaporkan hasilnya untuk dievaluasi oleh Pemerintah Kabupaten. (teraskabar)






