Jakarta, Teraskabar.id — Perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu evaluasi secara menyeluruh karena terkesan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Ia juga menekankan, Komisi III DPR menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.
“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman.
Perkara Hukum Hogi Minaya Minta APH Pedomani Prinsip Keadilan
Ia menjelaskan bahwa Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata. “Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” tegas Legislator Fraksi Partai Gerindra.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.
“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Menurutnya, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” pungkas Habiburokhman. (fa/um/teraskabar)







