Dalam kesempatan yang sama, Acan sapaan akrab salah satu pengacara Ambo Endre mengatakan, pelaporan terhadap polisi karena adanya dugaan penguasaan lahan mili kliennya yang sudah berlangsung sejak lama.
“Kami di sini bersama dengan Walhi Sulteng, Fras Sulteng, KPA Sulteng dan teman pengacara lainnya. Kami di sini hadir untuk membantu warga dari Morowali Utara memasukkan laporan ke Polda Sulteng terkait praktek ilegal dari PT ANA,” kata Moh Hasan Ahmad, di Polda Sulteng.
“Dugaan kita, yang kita laporkan itu termaksud dalam pasal 107 huruf B tentang perkebunan nomor 39 Tahun 2012,” jelasnya.
Sementara itu, Kordinator FRAS Sulteng, Eva Bande menegaskan, tindakan yang dilakukan PT ANA merupakan praktik ilegal yang telah berlangsung lama sehingga terkesan ada pembiaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Sulteng.
“Intinya apa yang dilakukan oleh PT ANA yang pertama yaitu praktik ilegal yang sangat panjang waktunya dan itu ada pembiaran oleh negara, baik oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi,” tegasnya.
Ia berharap, setelah pelaporan yang dilayangkan oleh Ambo Endre di Polda Sulteng mendapatkan perhatian serius dari kepolisian dan dilakukan penindakan. (din/teraskabar)
Permasalahan Perkebunan Kelapa Sawit di Morut, PT ANA Tak Hadir






