Senin, 12 Januari 2026

Permohonan PHPU Wali Kota Palu Ditolak, Hidayat-Andi Nur Tak Penuhi Syarat Formil

Permohonan PHPU Wali Kota Palu Ditolak, Hidayat-Andi Nur Tak Penuhi Syarat Formil

Jakarta, Teraskabar.id  – Perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Nomor Urut 1 Hidayat dan Andi Nur B. Lamakarate dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Bawaslu Kota Palu telah menerima 140 laporan. Namun dari seluruh laporan tersebut, hanya 2 (dua) laporan saja yang memenuhi syarat dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu kepada KPU terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan, bukan penghalangan terhadap hak konstitusional warga untuk memilih.

“Selanjutnya terkait dengan penyelesaian atas dugaan pelanggaran “Penghalangan Hak Konstitusional Warga Untuk Memilih, Secara Sistematis dan Tidak Profesional Yang Dilakukan Oleh Termohon Yang Berakibat Banyaknya Warga Yang Tidak Dapat Menggunakan Hak Pilihnya Dan Rendahnya Partisipasi Pemilih Dalam Pilkada Kota Palu 2024” adalah merupakan kewenangan Bawaslu Kota Palu, namun faktanya, Bawaslu Kota Palu tidak pernah menyatakan Termohon melakukan pelanggaran administrasi pemilihan atas dugaan pelanggaran dimaksud,” ujar Enny.

Dalam kaitan ini, Termohon juga telah mensosialisasikan kegiatan pemilihan kepala daerah Kota Palu kepada seluruh masyarakat di Kota Palu dengan melaksanakan 158 kegiatan untuk Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam pemilihan kepala daerah di Kota Palu. Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palu Tahun 2024 partisipasi masyarakat sebanyak 171.446 Pemilih atau jika dikonversi adalah sebesar 62,5%. Pada Pemilihan Kepala Daerah Kota Palu sebelumnya partisipasi pemilih berada di angka 60%.

  Hikma Lassa dan Muhlis Kembalikan Uang Kasus Korupsi Website Desa ke Pengadilan Tipikor

Terlebih terkait dengan Pemilih yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK) adalah tidak kehilangan haknya untuk memberikan suara di TPS karena pemilih tetap dapat memberikan suaranya di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau SIM, Paspor, atau identitas diri lainnya yang memuat ketiga unsur informasi tersebut sehingga pemilih yang belum menerima surat pemberitahuan pemungutan suara sebagaimana dimaksud Pemohon dalam dalil permohonannya tersebut adalah tidak terhalang hak konstitusionalnya untuk memberikan suara di TPS.

Mahkamah juga mempertimbangkan mengenai syarat untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Palu Tahun 2024. Seharusnya jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1.5% dikalikan 169.145 suara (total suara sah) adalah 2.537 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 43.39 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 107.166 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 107.166 suara dikurangi 43.39 suara adalah 63.775 suara (37.5%) atau lebih dari 2.537 suara,” urai Enny. (red/teraskabar)