Senin, 12 Januari 2026
News  

Pesan Menpan SYL, Lokasi Pengembangan Pangan Nasional di Sulteng Harus Miliki Legalitas

Pesan Menpan SYL, Lokasi Pengembangan Pangan Nasional di Sulteng Harus Miliki Legalitas
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menggelar rapat terbatas dengan Staf Khusus Menpan Erik Tamalagi, bersama sejumlah pimpinan OPD membahas persiapan laporan kepada Menpan SYL terkait persiapan kawasan pangan nasional, Senin (4/7/2022), di ruang kerja gubernur. Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.id– Menteri Pertanian (Menpan)  Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura agar lokasi yang dipersiapkan untuk kawasan pengembangan pangan nasional di Sulteng hendaknya memiliki legalitas yang baik, supaya pengelolaannya dapat dilaksanakan secara optimal.

Permintaan Menpan SYL tersebut disampaikan Staf Khusus Menpan, Erik Tamalagi saat rapat terbatas bersama dengan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Senin (4/7/2022), di ruang kerja gubernur.

Baca juga : Konsepsi Pembangunan Pertanian di Sulteng, Mentan Deadline Gubernur Rusdy Mastura 15 Juli

Rapat yang membahas persiapan bahan laporan kepada Menpan SYL terkait pengembangan pertanian Sulawesi Tengah sebagai pengangga Ibu kota Negara (IKN) itu diikuti Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Sulteng Nelson Haitubun, Kepala BPPT  Abdul Wahab.

Selain itu juga diikuti Tenaga Ahli Gubernur Bidang Fiskal Rony Tanusaputra, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Ketahanan Pangan, Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura, Peternakan dan SDA, Moh. Hamdin, serta Kepala Sekretariat Tenaga Ahli Gubernur, Andi Aril Pattalau.

Baca juga : Bupati Buol Sarankan SMK 1 Tiloan Jadi Sekolah Spesialisasi Peternakan, Ini Respon Wagub Sulteng

Erik juga menyampaikan dukungan Menpan terhadap pencantuman wilayah Napu sebagai kawasan pengembangan tanaman holtikultura. Sehingga, Menpan meminta kerja sama BPPT dan Badan Litbang dapat terus ditingkatkan untuk meningkatkan produktifitas pertanian Sulawesi Tengah.

  Putusan PTUN Palu, Bupati Banggai Kalah dan Terbukti Melanggar Hukum