“Kami sangat menyesalkan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Palu. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, selain keterangan korban, bukti juga perlu dikuatkan. Namun, bukti apa yang menyebabkan klien kami menjadi tersangka? Tidak ada yang menunjukkan bahwa kejadian seperti yang dituduhkan tersebut benar-benar terjadi. Kami merasa tidak adil,” jelasnya.
Baca juga: Telin dan Expereo Perkuat Kemitraan untuk Memperluas Jaringan Internasional SD-WAN
Syahlan juga mengungkapkan kejanggalan lain sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penyidik melakukan pra rekonstruksi, namun tidak ada rekaman dari rekonstruksi tersebut dalam penanganan kasus tersebut.
“Pada saat sebelum menjadi tersangka, dilakukan pra rekonstruksi, tetapi tidak ada rekaman dari pra rekonstruksi tersebut. Mereka mengatakan bahwa hal itu dilakukan pada tanggal 3 Februari, tetapi ustaz AA tidak berada di tempat pada saat itu karena sedang mempersiapkan khutbah. Orang-orang di masjid dapat menjadi saksi, namun penyidik juga mengabaikannya,” jelas Syahlan.
Sebelumnya, oknum pembina pondok pesantren di Palu, Sulawesi Tengah, dengan inisial AR alias Ustadz A, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati. Kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2023 dan terjadi beberapa kali hingga kejadian terakhir pada tanggal 4 Maret 2023 di Pondok Pesantren Jalan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023) di Mapolresta Palu, menjelaskan bahwa kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual ini dimulai ketika orangtua korban memasukkan anaknya ke Pondok Tahfidz Jalan Malonda, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi pada tanggal 6 Januari 2023. (teraskabar)






