Palu, Teraskabar.id – Sebanyak 7 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah (Sulteng) tak diramaikan dengan bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada serentak 2024.
Kepastian mengenai hal itu karena di 6 kabupaten/kota, tak ada satupun bakal pasangan calon perseorangan melakukan penginputan dokumen persyaratan dukungan melalui aplikasi Silonkada atau menyerahkan secara manual ke KPU setempat hingga batas waktu penyerahan dokumen dukungan, Ahad (11/5/2024) pukul 23.55 Wita.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Sulteng, Cristian Adiputra Oruwo mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan pada Ahad (12/5/2024) pukul 23.55 Wita, sebanyak 6 kabupaten/kota, tak satupun bakal calon menyerahkan syarat dukungan melalui penginputan dokumen di aplikasi Silonkada maupun menyerahkan secara manual dokumen fisik ke KPU setempat. Yaitu, Kota Palu, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Tolitoli.
Baca juga: KPU Sulteng Sosialisasikan Syarat Calon Perseorangan Pilgub Minimal 190.120 Dukungan KTP
“Buol ada tapi kita belum mendapat informasi apakah calon yang membuka akun Silonkada sudah datang menyerahkan data fisik atau tidak. Nanti besok kita update lagi karena malam ini kita akan komunikasi dengan teman-teman kabupaten kota,” kata Cristian kepada sejumlah awak media, Senin dinihari (13/5/2024), di kantor KPU Provinsi Sulteng.
Dengan demikian katanya, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2024 dinyatakan telah selesai.
Namun, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulteng ini menggaris bawahi, berdasarkan surat resmi KPU Nomor 707 Tahun 2024, bagi bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan secara manual dan KPU menyatakan menerima, dalam artian jumlah dukungannya cukup sebagaimana ketentuan, maka mereka diberi kesempatan selama 3 hari yaitu, tanggal 13, 14 dan 15 Mei 2024, untuk meng-upload dokumennya melalui aplikasi Silonkada.
Baca juga: Ini Jumlah Dukungan Minimal Bacalon Kada Perseorang di 13 Kabupaten/Kota di Sulteng
Selanjutnya, pada tanggal 15 Mei 2024, KPU akan kembali mengecek, apakah bakal pasangan calon bersangkutan memenuhi syarat dukungan minimalnya.
“Jadi ini bukan perpanjangan (tahapan) tapi proses penerimaan dukungan secara fisik. Karena kan banyak alasan terkendala jaringan dan seterusnya, yaitu alasan di luar kemampuan kita,” ujarnya.
Beberapa saat kemudian, KPU Sulteng menginformasikan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Buol, tidak hadir menyerahkan dokumen secara manual hingga batas akhir penyerahan pada pukul 23.55 Wita di KPU Kabupaten Buol.
Sehingga, total 7 kabupaten/kota nihil bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. Yaitu, Kota Palu, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. (teraskabar)








