Jumat, 16 Januari 2026

Polemik Tambang Ilegal Sulteng: Safri Sebut Logika Wakapolda Keliru

polemik tambang ilegal sulteng safri sebut logika wakapolda keliru
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri bicara tegas lagi soal polemik tambang ilegal Sulteng. Foto: Dokist

Palu, Teraskabar.id — Polemik tambang ilegal Sulteng kembali memanas setelah Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, merespons pernyataan Wakapolda Sulteng terkait aktivitas pertambangan di Poboya, Kota Palu.

Dalam polemik tambang ilegal Sulteng ini, Safri secara terbuka menyebut logika Wakapolda Sulteng keliru karena menyederhanakan persoalan hukum hanya berdasarkan status Kontrak Karya PT Citra Palu Minerals (CPM).

Safri menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik. Selain itu, ia menegaskan aparat tidak boleh menutup mata terhadap fakta lapangan yang menunjukkan maraknya aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin resmi.

Polemik Tambang Ilegal Sulteng: Status Konsesi Bukan Pembenaran Hukum

Safri menegaskan status Kontrak Karya PT CPM tidak otomatis melegalkan seluruh aktivitas penambangan di dalam wilayah konsesi. Oleh karena itu, ia menolak logika yang menyamakan kepemilikan wilayah dengan legalitas seluruh aktivitas di dalamnya.

“Pernyataan yang menyebut tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu masuk konsesi PT CPM jelas keliru dan menyesatkan publik,” tegas Safri dalam pernyataan persnya, Rabu (14/1/2026).

Lebih lanjut, Safri menjelaskan bahwa setiap individu atau kelompok yang melakukan pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin tetap melanggar hukum. Dengan demikian, status konsesi perusahaan tidak pernah menghapus unsur pidana bagi pelaku lain yang tidak memiliki dasar perizinan.

Izin Menentukan Legalitas, Bukan Lokasi

Dalam konteks ini, Safri menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas mengatur legalitas pertambangan berdasarkan subjek hukum dan izin yang dimiliki. Artinya, hukum tidak hanya melihat di mana aktivitas berlangsung, tetapi juga siapa pelakunya.

“Status Kontrak Karya PT CPM sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pihak lain untuk melakukan penambangan tanpa izin resmi,” ujar Safri.

  Ritual Pogaro Libu, Tanda Berakhirnya Sanksi Pelanggar Adat di Palu

Ia juga menilai penyederhanaan logika hukum berisiko menghilangkan makna rekomendasi pemerintah daerah yang selama ini mendorong penghentian aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, negara harus hadir melalui tindakan nyata, bukan sekadar narasi administratif.

Fakta Lapangan Menunjukkan Aktivitas Ilegal

Safri menyoroti keberadaan aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida. Ia menilai fakta tersebut menjadi bukti kuat bahwa aktivitas ilegal masih berlangsung secara aktif.

“Keberadaan perendaman emas ilegal menggunakan sianida adalah bukti nyata bahwa aktivitas tambang ilegal itu ada,” kata Safri.

Selain merusak lingkungan, Safri menegaskan penggunaan sianida berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi masyarakat sekitar. Oleh sebab itu, ia menilai polemik tambang ilegal Sulteng tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Polemik Tambang Ilegal Sulteng: Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum

Safri mendesak Polda Sulteng agar tidak berlindung di balik status izin lahan PT CPM. Ia meminta aparat membaca realitas sosial dan ekologis secara objektif serta berani mengambil langkah tegas.

“Rakyat tidak butuh perdebatan status lahan, rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak hancur,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Safri menegaskan bahwa polemik tambang ilegal Sulteng akan terus bergulir selama penegakan hukum tidak berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran hanya akan melemahkan wibawa hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. (Ghaff/Teraskabar).