Penyebab Tumpang-Tindih Lahan Perkebunan Sawit

Keberadaan perkebunan sawit memberi dampak ekenomi terutama untuk mendongkrak tingkat kesejahteraan petani. Namun di satu sisi, keberadaan perkebunan sawit telah menimbulkan masalah tumpang-tindih lahan yang berujung konflik agraria di antaranya, konflik agraria antara perusahaan perkebunan sawit dengan warga setempat. Tak sedikit para petani, dalam persepsi para penggiat Agraria, mengalami kriminalisi hukum akibat konflik agraria tersebut.
Kasus antara PT ANA dengan warga Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara merupakan salah satu contoh kasus konflik agraria. Misalnya, konflik agraria antara PT ANA dengan masyarakat di Petasia Timur, Kabupaten Morowali.
Advokat pada Kantor Hukum DR. Sadino & Partners, Dr. Drs. Hotman Sitorus, SH, MH, dalam paparan materinya berjudul Tinjauan Kebijakan Tata Ruang Industri Kelapa Sawit pada workshop wartawan yang dilaksanakan GAPKI Sulawesi bekerjasama PWI Sulteng, menjelaskan, ada dua pola tumpang-tindih lahan. Pertama, semua kebun masuk dalam kawasan hutan. Kedua, sebagian kebun masuk dalam kawasan hutan.
“Jadi ada dua versi pola tumpang tindih-lahan,” kata Hotman yang juga merupakan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta.
Baca juga: Akhir TW II 2023, NTP Subsektor Tanaman Pangan Masih di Bawah 100 Poin
Menurutnya, ada beberapa penyebab tumpang-tindih lahan yang bisa berujung konflik agraria. Persoalan regulasi menjadi salah satu faktor penyebab tumpang-tindih lahan yaitu Undang Undang Cipta Kerja, di mana 2 pasal saling bertentangan.
Hotman secara rinci menjelaskan, Pasal 110A menegaskan, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan belum memenuhi persyaratan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023.
“Pasal ini tidak mengatur sanksi,” ujarnya.
Sedangkan Pasal 110B, setiap orang yang melakukan pelanggaran di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020, dikenai sanksi administratif, berupa; penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, serta paksaan pemerintah.
Tumpang-tindih lahan juga bisa terjadi karena faktor kewenangan yang semua proses pengurusannya berada di birokrasi.
Baca juga: Kapolri Instruksikan Kapolda, Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasaran
“Inilah sumber sumber permasalahan, bisa-bisanya punya Ilok (izin lokasi), punya HGU, namun bisa-bisanya masuk dalam kawasan hutan,” kata Hotman.
Padahal menurutnya, penerbitan izin lokasi, serta penerbitan HGU membutuhkan proses yang cukup panjang, terukur dan cermat.
“Tetapi tentu di sini, ada instansi yang berbeda. Izin lokasi diterbitkan di Pemda, sementara kawasan hutan diteropong dari atas (menggunakan CITRA satelit), berdasarkan KLH,” ujarnya.
“Jadi tumpang-tindih dalam kawasan hutan, bisa izin lokasi, bisa HGU,” tambahnya.






