Morowali, Teraskabar.id – Seorang pria inisial ARS (50) berhasil diringkus personel Polres Morowali saat sedang menjalankan aksi penipuan terhadap pemilik kios di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (16/7/2024).
Pria asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ini ditangkap personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali karena laporan tindak pidana penipuan yang mengaku sebagai anggota kepolisian alias polisi gadungan.
Dari hasil pengakuan tersangka polisi gadungan tersebut, setidaknya 12 korban telah ia tipu di 12 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp66 Juta.
Baca juga: Modus Layanan Customer Service, Telkom Imbau Pelanggan IndiHome Waspada Penipuan
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim, S.H., M.Ap., mengatakan, penangkapan tersangka kasus penipuan inisial ARS ini dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali.
Menurutnya, penangkapan tersangka berawal dari informasi mengenai adanya pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota Kepolisian.
Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Morowali kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial ARS (50), asal Kota Makassar, yang sedang melakukan aksi penipuan terhadap pemilik kios di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng dan telah melakukan beberapa kali penipuan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Gegara Tanda Tangan Palsu, Kerugian Daerah Bangkep Rp 29 Miliar
Berikut beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi Polres Morowali: