Gegara Tanda Tangan Palsu, Kerugian Daerah Bangkep Rp 29 Miliar

Tim BAP DPD RI yang terdiri 14 anggota DPD RI berkunjung ke Sulteng dan menggelar pertemuan dengan pemerintah daerah bersama pihak terkait di ruang Polibu kantor gubernur, Kamis (27/1/2022). Foto: Biro Adpim Setdaprov

Palu, Teraskabar.id- Anggota DPD RI Abdul Rahman Thaha memberi perhatian serius terhadap tindak pidana kerugian negara di Kabupaten Banggai Kepulauan(Bangkep), Sulawesi Tengah.

Bahkan, senator Dapil Sulawesi Tengah ini mempertanyakan oknum tersangka pelaku tindak pidana yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 35 Miliar masih bebas berkeliaran.

“Saya akan pertanyakan kenapa pelaku tidak bisa dicari agar bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Abdurahman Thaha saat rapat dengar pendapat antara Tim Badan Akuntansi Publik DPR RI dengan sejumlah unsur pimpinan daerah se-Sulawesi Tengah, Kamis (27/1/2022), di ruang Polibu kantor gubernur Sulteng.

Bupati Bangkep Rais Adam pada rapat dengan Tim BAP DPD RI yang dipimpin Wagub Sulteng Ma’mun Amir bersama Ketua Tim BAP DPD RI, menyampaikan harapannya agar tersangka pelaku tindak pidana kerugian daerah atasnama Thamrin segera ditangkap. Hal itu  untuk memastikan penyelesaian permasalahan yang terjadi pada kerugian daerah sebesar Rp 35 Miliar.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Tengah, Evenri Sihombing  menyampaikan bahwa hubungan kerja BPKP dan pemerintah daerah sangat baik. 

Adapun untuk pendampingan pemeriksaan kerugian daerah Pemerintah Kabupaten Bangkep hanya sebesar Rp 29 Miliar. Karena dana sebesar Rp7 Miliar belum sempat dicairkan tetapi ada pemalsuan tanda tangan.

 “Tim BPKP kedepan akan menjadi saksi atas perbuatan tersebut,” ujarnya. (teraskabar)

  Tuntaskan Pendidikan Formal, LPKA Palu Fasilitasi USBN bagi Anak Binaannya
Terkait