Minggu, 3 Mei 2026
Home, News  

May Day dan Kebebasan Pers 2026: Jurnalis Semakin Rentan Diintimidasi

May Day dan Kebebasan Pers 2026: Jurnalis Semakin Rentan Diintimidasi
Koalisi Rumah jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) dan Kebebasan Pers 2026, di Tugu Nol Kilometer, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu, Ahad (3/5/2026). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id – Memperingati Hari Buruh Sedunia (May Day) dan Kebebasan Pers 2026, Koalisi Rumah jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi di Tugu Nol Kilometer, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Palu, Ahad (3/5/2026).

Aksi solidaritas ini terdiri dari AJI Kota Palu, IJTI Sulteng, PFI Palu, AMSI, JMSI, pers mahasiswa hingga kelompok masyarakat sipil Sulawesi Tengah.

Koordinator lapangan, Muhajir MJ Saaban, menyebut momentum ini jadi ruang refleksi bagi jurnalis. Menurutnya, tekanan terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Sulteng masih kerap terjadi.

“Ancaman, intimidasi saat liputan, sampai intervensi redaksi dalam isu-isu sensitif masih sering terjadi. Belum lagi praktik swasensor karena tekanan ekonomi dan politik,” kata Muhajir dalam orasinya.

Ia menegaskan, kondisi itu diperparah dengan minimnya perlindungan hukum dan keamanan bagi jurnalis di lapangan.

“Kita masih diperhadapkan dengan berbagai tekanan secara sistematis, untuk itu kita harus hadapi dengan cara yang sama, terorganisir dan solid,” ujarnya.

May Day dan Kebebasan Pers 2026, Tuntutan Akurasi dan Independensi Versus Kriminalisasi

Beberapa tahun terakhir, lanjut dia, kebebasan pers di Sulteng berada dalam tekanan yang semakin beragam.

Di satu sisi, publik menuntut akurasi dan independensi. Di sisi lain, jurnalis justru menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga serangan digital.

“Tekanan ini pelan-pelan membungkam kita (pers). Kalau ruang gerak makin sempit, tidak ada pilihan selain merapatkan barisan,” katanya.

Ia juga menyinggung maraknya serangan terhadap media kritis, mulai dari serangan buzzer atau para pemengaruh hingga upaya “mengamankan” pemberitaan lewat tawaran kerjasama.

“Jurnalis bekerja berpedoman Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tapi di lapangan, kita dihadapkan pada situasi sulit, komunikasi pemerintah yang serampangan dan tekanan dari berbagai arah,” ujarnya.

  Mantan Cawagub dan Jurnalis Beri Dukungan pada Sidang Praperadilan Hendly Mangkali

Menurutnya, jurnalisme tidak dibangun dari kepentingan engagement atau keuntungan semata, melainkan untuk menguji kebijakan dan membela kepentingan publik.

“Ruh jurnalistik itu kritis. Kita bekerja bukan untuk menyenangkan pejabat, tapi untuk publik,” tegasnya.

Muhajir menegaskan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh tunduk pada sensor, tekanan modal, apalagi kekerasan aparat.

“Momentum May Day dan Hari Kebebasan Pers Sedunia harus menjadi titik balik memperbaiki kondisi kerja jurnalis di Sulteng,” tegasnya.

Jurnalis Juga Pekerja, Berhak Atas Kesejahteraan dan Perlindungan

Sementara itu, Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, mengingatkan bahwa jurnalis juga pekerja yang berhak atas kesejahteraan dan perlindungan.

Ia mengungkapkan, hasil survei AJI Kota Palu menunjukkan mayoritas jurnalis masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), bahkan setelah bertahun-tahun bekerja.

“Ini menunjukkan ketimpangan serius antara beban kerja, risiko profesi, dan penghargaan ekonomi yang diterima,” kata Agung.

Ia menambahkan, kondisi tersebut sejalan dengan catatan AJI Indonesia terkait maraknya pelanggaran ketenagakerjaan di industri media—mulai dari pemotongan upah sepihak, PHK tidak transparan, hingga pengabaian hak dasar pekerja.

“Terbaru, seluruh kontributor media online Liputan6.com di Indonesia, termasuk di Sulteng, mengalami PHK,” ungkapnya.

Agung menegaskan, kesejahteraan jurnalis tidak bisa dipisahkan dari kebebasan pers. Ia mendesak perusahaan media memenuhi hak pekerja, mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga perlindungan kerja.

Selain itu, ia juga menuntut penghentian praktik kerja tidak adil, membangun hubungan industrial yang sehat, serta menghentikan PHK terhadap pekerja media, termasuk kontributor daerah.

“Setiap tekanan terhadap kerja jurnalistik adalah ancaman bagi demokrasi,” tegasnya.

Koalisi Rumah Jurnalis Sulteng juga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di sektor media, menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis, serta menindak tegas pelaku intimidasi.

  Kota Palu Alami Perkembangan Signifikan, Rusman Ramli: Isu Lingkungan dan HGB Jadi PR

Mereka juga menuntut pemerintah daerah membuka akses informasi seluas-luasnya dan menjalankan pemerintahan secara transparan. (***/red)