Kamis, 25 September 2025

Polisi Masih Menyelidiki Kasus Kebakaran Hutan di Desa Mora, Morowali Utara

Polisi Masih Menyelidiki Kasus Kebakaran Hutan di Desa Mora, Morowali Utara

Morowali Utara, Teraskabar.id – Polres Morowali Utara (Morut) masih menyelidiki penyebab kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada hari Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 12.50 Wita di Desa Mora, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kebakaran ini menyebabkan 3 hektare kebun karet warga habis terbakar. Sebanyak 850 pohon karet ikut terbakar, ditaksir kerugian puluhan juta rupiah.

“Untuk penyebab kebakaran masih dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lembo,” kata Kapolres Morowali Utara, Akbp Reza Khomeini, S.I.K., Ahad (21/9/2025).

Cuaca yang panas di beberapa wilayah Kabupaten Morowali Utara rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik itu tidak disengaja maupun disengaja.

Faktor pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang awalnya apinya dapat dikendalikan. Tiba-tiba karena hembusan angin yang kencang mengakibatkan api membesar dan diluar kendali dan langsung merembet dan meluas ke lahan/lokasi lainnya yang berdekatan dengan sumber api tersebut.

Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terulang kembali yang dapat merugikan serta mengancam keselamatan orang lain, apalagi jika kobaran api tersebut merembet masuk ke area pemukiman, Kapolres Morowali Utara mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :

  1. Jangan membuka lahan dengan cara membakar
  2. Hindari membuat api unggun dinarea lahan yang rawan terjadi kebakaran
    3.Tidak membkar sampah di lahan atau hutan terlebih pada saat angin kencang
    4.Tidak membuang puntung rokok sembarangan
    5 Pemilik lahan bertanggungjawan terhadap lahan masing-masing

Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan tentunya dari pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tersebut. Dan, jika terdapat unsur kesengajaan serta kelalain tentunya akan dikenakan pidana sesuai UU Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

  Presiden Prabowo Bertolak ke AS, akan Hadiri Osaka Expo hingga Pidato di Sidang Umum PBB

“Penerapan hukum tersebut menjadi langkah terakhir apabila imbauan tersebut diabaikan dan tentunya hal tersebut kami lakukan untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran,” ucap Kapolres.

“Jika ada terjadi kebakaran segera menghubungi Kantor Kepolisian terdekat, Para Bhabinkamtibas, perangkat Desa dan Damkar agar segara dilakukan penanganan awal yakni pemadaman api agar tidak meluas ,” tambah Kapolres. (Erny/teraskabar)