Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kasimbar Parimo, Terduga Pelaku Miliki 54 Saset Sabu

Parimo, Teraskabar.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil meringkus seorang pria inisial HR terduga pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu, di wilayah Kecamatan Kasimbar, Rabu (7/8/2024).

“Terduga pelaku berinisial HR merupakan warga Desa Kasimbar Palapi, Kecamatan Kasimbar,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Nasir Mangaseng di Parigi, Rabu (7/8/2024).

Baca jugaMiliki 13 Saset Sabu, Dua IRT di Banggai Diamankan Polisi

Menurut Nasir, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat, bahwa terduga pelaku HR sering melakukan transaksi jual beli narkoba golongan 1 jenis sabu.

Setelah mendapat informasi kata dia, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dan meringkus terduga pelaku HR di rumahnya di Desa Kasimbar Palapi sekitar pukul 12.15 Wita.

“Dalam penangkapan itu tim melakukan penggeladahan dan berhasil menemukan barang bukti 54 saset narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Menurutnya, barang bukti yang disita sebanyak 54 saset diduga sabu tersebut, diakui HR bahwa itu adalah miliknya yang disimpan di sebuah dompet kecil berwarna hitam.

Baca jugaPolisi Ringkus Pengedar Sabu di Dondo Tolitoli, 21 Paket Sabu Diamankan

HR pun mengakui, kalau narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari pria berinisial LL yang berada di Kelurahan Kayumalue Kota Palu.

“Terduga pelaku HR mendapatkan sabu tersebut dari inisial LL dengan cara diantarkan langsung ke rumahnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan terduga pelaku HR, yakni

1. 54 saset plastik bening di duga narkotika golongan 1 jenis sabu berat -+ 43,96 gram.

2. 1 buah timbangan digital
3. 3 buah potongan pipet
4. 1 buah dompet warna merah muda
5. 1 buah dompet kecil warna hitam merek lacoste.

6. 1 buah dompet sedang warna hitam
7. 18 lembar palstik bening kosong kecil.
8. 1 lembar plastik klip bening kosong sedang.
9. 1 pak plastik bening kosong
10. Uang tunai Rp 900.000,-

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-Udang Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.(wad/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *