Selasa, 21 April 2026
Daerah  

Miliki 13 Saset Sabu, Dua IRT di Banggai Diamankan Polisi

Miliki 13 Saset Sabu, Dua IRT di Banggai Diamankan Polisi

Luwuk, Teraskabar.id – Dua ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) diciduk aparat kepolisian Jumat (8/12/2023) sekitar  pukul  19.00 Wita, karena  diduga terlibat  penyalahgunaan narkoba jenis  sabu. Kedua IRT ini masing-masing berinisial  SS alias H (46), warga  Kecamatan Kintom serta ME alias  E (42) warga  Kecamatan Batui.

Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Gede  Wira Hendana, menjelaskan, penahanan terhadap kedua IRT ini berawal  dari laporan warga  jika di wilayah  Kecamatan Kintom kerap terjadi indikasi penyalahgunaan sabu.

Baca jugaKasus Cabul Anak di Bawah Umur di Banggai Berakhir di KUA

“Kami langsung bergerak  dan segera melakukan  penyelidikan  setelah  menerima laporan  ini,” kata  Gede  Wira  Hendana saat  ditemui wartawan  di Kawasan  Perkantoran Bukit  Halimun, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, usai mengantongi  identitas  pelaku, pihaknya  langsung melakukan  penangkapan  dan  penggeledahan di rumah milik  pelaku  inisial SS di Kecamatan Kintom. Saat dilakukan penggeladahan terhadap pelaku SS, tidak ditemukan barang bukti.

Dari hasil interogasi , kata Iptu Gede  Wira, diketahui bahwa  pelaku  SS telah  menyerahkan  barang   tersebut kepada pelaku  ME di Kecamatan Batui.

Baca jugaAniaya Pelajar, Tiga Remaja Ditangkap Polsek Kintom Banggai

“Kami langsung membawa pelaku  SS menuju  rumah pelaku  ME guna penggeledahan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai.

Saat digeledah, di dalam rumah pelaku  ME berhasil  ditemukan  barang  bukti  13 saset plastik bening  berisikan kristal bening  yang diduga  narkoba jenis  sabu-sabu.

“Barang bukti  ini ditemukan  di atas  meja makan rumah pelaku  ME yang telah  dibungkus menggunakan  plastik warna biru berisikan sebuah  gula pasir yang dibungkus dengan pembungkus pelastik bening  ukuran  setengah  liter, yang di dalamnya terdapat  13 saset yang diduga  sabu,” ujarnya.

  DKP Sulteng Komitmen Tingkatkan Kapasitas dan Kecakapan Nelayan

Baca jugaSeorang IRT di Tatanga Palu Diringkus Polisi karena Edarkan Sabu

Ia menambahkan, untuk  saat  ini kedua IRT tersebut  telah  diamankan di sel tahanan  Mapolres Banggai guna menjalani  proses  hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah  ditetapkan  sebagai  tersangka  dan ditahan di sel tahanan  Mapolres Banggai sejak  Senin 11 Desember 2023 malam untuk  pengembangan dan proses  hukum lanjut,” ujarnya. (teraskabar)