Banggai, Teraskbar.id– Kasus cabul anak di bawah umur di Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, akan berakhir di KUA. Hal itu setelah aparat Polsek Kintom memediasi kedua orang tua pasangan muda mudi yang terlibat kasus cabul tersebut.
Kasus cabul anak di bawah umur ini berawal ketika aparat Polsek Kintom mengamankan seorang pemuda bernisial JL (19) asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai lantaran diduga telah mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Kintom, Sabtu malam (24/4/2022).
Baca juga: Berduaan di Penginapan Malam Ramadan, Polres Banggai Amankan Pasangan Kekasih
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi kasus pencabulan yang melibatkan sepasang muda-mudi di Kecamatan Kintom,” kata Kapolsek Kintom, Iptu Hermawan SE, Ahad (24/4/2022).
Baca juga: Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Oknum ASN Pemkab Banggai Ini Miliki 17,70 Sabu
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku dan korban mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Keduanya sudah melakukan hubungan suami-istri sebanyak duaa kali dan belum memiliki status yang sah,” ujar Iptu Hermawan.
Baca juga: Sepasang Kekasih Kepergok Patroli di Lokasi Gelap Kawasan Bukit Keles Banggai
Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian mengundang kedua belah pihak orang tua guna dilakukan mediasi.
“Permasalahan tersebut memang benar adanya. Namun penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Adapun hasil mediasi dengan kedua orang tua telah disepakati untuk menikahkan mereka setelah lebaran.
“Kesepakatan itu kemudian disepakati dengan dibuatkan surat pertanyaan yang ditandatangani kedua belah pihak,” kata Hermawan. (teraskabar)