Banggai, Teraskabar.id– Seorang oknum aparatur sipil Negara (ASN) Pemkab Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya. Pria berinisial MI alias A (36) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diringkus Polisi pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Tersangka ditangkap saat transaksi narkoba di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Rabu (20/4/2022).
Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya, dengan barang bukti sabu dan alat-alat yang digunakan untuk mengisap serbuk haram itu.
Baca juga: Sepasang Kekasih Kepergok Patroli di Lokasi Gelap Kawasan Bukit Keles Banggai
Penangkapan terhadap tersangka kata Makmur, berawal dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian jika seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai diduga sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Baca juga: Perempuan Asal Palembang Tewas Bakar Diri di Banggai
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti tujuh sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, sebuah kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, sedotan, macis dan ponsel milik tersangka.
“Total berat bruto sabu ini 17, 70 gram,” kata Iptu Makmur.
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah mangkok plastik yang disembunyikan di atas lemari pakaian.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (teraskabar)