Morowali, Teraskabar.id – Polisi tetapkan 5 tersangka dalam kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian, didampingi Kanit Tipidter Polres Morowali, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (5/1/2026).
AKP Erick menjelaskan, peristiwa pembakaran kantor PT RCP merupakan dampak lanjutan dari penangkapan seorang tersangka berinisial A dalam perkara dugaan diskriminasi ras dan etnis. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat atas nama Sukardin yang diterima Polres Morowali sekitar September 2025.
“Perkara dugaan diskriminasi ras dan etnis ini telah kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Terlapor sudah dua kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa saksi,” jelas AKP Erick.
Dalam proses tersebut sempat terjadi penolakan dari terlapor, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif, yang bersangkutan akhirnya diperiksa. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 22 Desember 2025, penyidik menetapkan saudara A sebagai tersangka dan melayangkan dua kali surat panggilan sebagai tersangka. Karena tidak diindahkan tanpa alasan yang sah, penyidik melakukan penangkapan pada 3 Januari 2026.
Pasca penangkapan tersebut, situasi berkembang. Sekitar pukul 20.00 WITA, puluhan orang mendatangi Polsek Bungku Selatan untuk menuntut pembebasan tersangka A sambil membawa obor.
Dalam situasi tersebut, sempat muncul ajakan provokatif untuk membakar kantor Polsek, namun berhasil diredam aparat sehingga massa membubarkan diri. Sekitar satu jam kemudian, massa yang sama mendatangi Kantor PT RCP. Di lokasi inilah aksi pembakaran terjadi.
Pihak PT RCP kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bungku Selatan, yang selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Morowali.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol kaca hijau yang diduga bom molotov, ban bekas yang terbakar, serta rekaman video yang memperlihatkan secara jelas aksi pembakaran. (red/teraskabar)






