Donggala, Teraskabar.id – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Suteng), menetapkan tersangka Kepala Desa (Kades) Mbulava, Kecamatan Rio Pakava berinisial SS, atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi.
Kasat Rekasrim Polres Donggala, Iptu Andi H.S., S.H, M.H., menjelaskan, tersangka SS selaku Kepala Desa Mbulava terindikasi melakukan korupsi Pembangunan Pos Pelayanan Desa (Polindes) tahun 2019 dan rehabilitasi prasarana energi alternatif desa tahun 2021.
“Polres Donggala tetapkan Kades Mbulava tersangka berdasarkan keterangan ahli yang kita periksa ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 377.326.342. Tersangka SS akan diundang pada hari Jumat, nanti pada saat itu juga kita adakan penahanan,” kata Andi, Senin (10/2/2025)
Andi menjelaskan, pengungkapan kasus korupsi berujung Polres Donggala tetapkan Kades Mbulava jadi tersangka, bukanlah hal yang mudah. Karena untuk menetapkan seorang sebagai tersangka tidak semudah seperti menetapakan seseorang dalam tindak pidana umum. Kasus korupsi harus membutuhkan keterangan ahli.
“Kendala kita di keterangan ahli. Ahlinya bukan hanya di Sulteng, tapi ada ahli dari Kementerian desa, ada ahli dari BPKP, sehingga kita antri. Untuk Kades Mbulava ini sebenarnya dari bulan Januari sudah kita umumkan tersangka, namun terkendala karena untuk menetapkan tersangka harus ada keterangan ahli,” tutur Andi.
Andi pun menjelaskan, untuk mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPKP dibutuhkan waktu selama tujuh bulan. Hal itu dikarenakan banyaknya permintaan perhitungan kerugian ke BPKP.
“Undang-undang Tipikor memang mengharuskan itu. Ini bukan kasus pencuri sendal yang bisa langsung comot saja. Kalau tidak ada itu (perhitungan kerugian negara) ndak bisa,” pungkas Andi. (red/teraskabar)







