Selasa, 13 Januari 2026

Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka  Pengrusakan dan Penjarahan di PT IMIP

Polres Morowali Tetapkan Tiga Tersangka Pengrusakan dan Penjarahan di PT IMIP
Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian mengintrogasi tersangka di TKP. Foto: Humas Polres Morowali.

Morowali, Teraskabar.id– Polres Morowali telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka buntut aksi masa anarkis di lokasi kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) dengan melakukan perusakan, pembakaran dan pencurian, pada Jumat (8/8/2025).

“Ada 2 laporan polisi yang diterima Polres Morowali pasca aksi anarkhis masa pada Jumat (8/8/2025) pukul 23.00 Wita di Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, atau tepatnya di Pos Poltek PT IMIP,” kata Kasatreskrim Polres Morowali AKP Erick Wijaya Siagian didampingi Ps. Kasihumas Ipda Abdul Hamid, Selasa (12/8/2025).

Laporan polisi dimaksud kata Erick,  yaitu LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 9 Agustus 2025 tentang Curat dan LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng tanggal 11 Agustus 2025 tentang perusakan.

Untuk diketahui aksi anarkis ini terjadi karena beredar informasi mengenai penganiayaan seorang pemuda MR (19) yang dilaporkan meninggal dunia di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Saat mereka turut melakukan aksi anarkis dengan melakukan perusakan diamankan anggota Kepolisian yang melaksanakan pengaman di perusahaan. Mereka adalah IM dan R,” kata AKP Erick Wijaya Siagian.

Hasil pemeriksaan lanjutnya, hanya IM yang mengakui melakukan perusakan Pos Security. Hanya saja IM dan R menerangkan, teman mereka inisial F dan NIU turut serta berunjuk rasa dan melakukan penjarahan.

Polres Morowali yang dalam penanganan kasus ini di-back up Polda Sulteng, langsung mengamankan inisial F dan NIU, hasil pemeriksaan keduanya mengaku melakukan penjarahan barang milik PT IMIP.

“Barang yang mereka ambil adalah satu unit teropong automatic level, 2 unit bor beton, 2 unit bor impact (Bor chas) dan satu unit sawmell (gergaji listrik),” bebernya.

Masih ungkap Erick, baik F (20) dan NIU (25) telah ditetapkan tersangka dan penyidik melakukan penahanan di rutan Polres Morowali untuk 20 hari kedepan. Sementara IM oleh penyidik juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan.

  Satu Dekade Klinik IMIP Layani Kesehatan Gratis Warga Bahodopi Morowali

Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengembangkan kasus penjarahan atau pencurian dan perusakan aset milik PT. IMIP, serta memastikan siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.

“Kami juga mengimbau, mereka yang melakukan penjarahan untuk sebaiknya menyerahkan diri dan menyerahkan barang yang diambil, sehingga dapat memperingan hukuman nantinya,” ujar Erick. (red/teraskabar)