Touna, Teraskabar.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (28) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) karena kedapatan mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD).
“Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Wartabone, Desa Pusungi, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Touna, Sabtu 30 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 Wita,” kata Kabag Ops Kompol Mulyadi saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto di Mapolres Touna, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: 2000 Butir Pil THD Berhasil Digagalkan Masuk Lapas Luwuk Banggai, Sulteng
Kompol Mulyadi mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) di wilayah tersebut.
“Menerima informasi masyarakat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Touna melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 1.160 butir obat keras daftar G jenis THD, uang sejumlah Rp530.000, empat botol plastik warna putih serta satu unit handpone merek Vivo warna hitam,” kata Kompol Mulyadi.
Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar
Kabag Ops mengungkapkan, modus operandi, pelaku membeli narkotika dari pria inisial FITO sebanyak satu botol plastik yang berisikan 1.000 butir obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan harga Rp3.000.000, untuk diperjualbelikan kembali.
“Motif pelaku, obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) tersebut untuk diperjual belikan kembali,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Dondo Tolitoli, 21 Paket Sabu Diamankan
“Pelaku dipersangkakan Pasal 435 jouncto pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.(yya/teraskabar)






