Palu, Teraskabar.id – Seorang pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan inisial ADW alias A (27) diamankan personel Satuan Reserse Polres Morowali Utara karena membawa narkotika jenis sabu.
Pria yang berprofesi wiraswasta itu diamankan polisi saat melintas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di depan SPBU Beteleme Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, Senin (21/10/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Sebelumnya, petugas kami telah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tersebut dicurigai membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam,” kata Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos, Selasa (22/10/2024).
Hasil pemeriksaan di dalam mobil terduga pelaku, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik cetik besar, tersimpan di dalam tas kecil warna biru yang terbungkus dalam kotak yang terlakban warna hitam.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Perwira yang belum lama menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara tersebut juga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi diketahui bahwa barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
“Barang yang diduga Narkoba jenis sabu yang dibawa pelaku tersebut berasal dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, untuk pengembangan selanjutnya, petugas kami masih mendalami,” kata Kasat.
Adapun seluruh barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku di antaranya satu bungkus plastik cetik besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,31 gram, sebuah tas kecil warna biru dan sebuah kotak kecil yang dilakban warna hitam.
Untuk terduga pelaku, Polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal satu miliar rupiah dan maskismal delapan miliar rupiah. (erny/teraskabar)







