Palu, Teraskabar.id – Seorang pria inisial AW diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu di Homestay Pelangi di Jalan Kancil, Lorong Pelangi, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (5/3/2025), sekitar pukul 13.50 Wita.
Pria ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Tatanga sama orang yang tidak dikenal untuk dijual dan dikonsumsi Kembali,” kata Kepala Satuan reserse narkoba Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Usman di hadapan sejumlah awak media, Jumat (7/3/2025).
Pengungkapan kasus ini lanjutnya, berawal dari informasi yang diperoleh informan bahwa seorang pria inisial AW melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di homestay di Lorong Pelangi Jalan Kancil, Tatura Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap peristiwa tindak pidana narkotika yang diinformasikan tersebut dan menangkap pelakunya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyergapan di Homestay Pelangi, tepatnya di kamar nomor 02, pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 13.50 Wita.
Dalam penyergapan tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menangkap dan mengamankan pria inisial AW beserta dua bungkus plastic yang diduga berisi sabu dengan berat netto 1,197 gram, selembar plastic klip kosong, sebatang pireks kaca, satu unit HP merek Samsung A05 warna hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai kamar tempat terduga pelaku menginap.
Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyitaan terhadap semua barang bukti yang ditemukan tersebut.
“Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu terduga pelaku beserta semua barang bukti tersebut ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk di proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatnnya, terduga pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dan terancam pidan penjara maksimal 20 tahun penjara. (red/teraskabar)







